Kakamenag Karangasem ; Guru Agama Hindu Wajib Miliki Profesioalitas | Bali Tribune
Diposting : 14 September 2017 21:00
Release - Bali Tribune
Kakamenag Karangasem, Dr. Ni Nengah Rustini
Kakamenag Karangasem, Dr. Ni Nengah Rustini

BALI TRIBUNE - Kompetensi profesional merupakan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang mencakup penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah, dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya. Oleh karena itu, Guru Agama Hindu wajib memiliki profesionalitas yang tinggi.

Demikian penegasan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem, Dr. Ni Nengah Rustini saat membuka workshop dan pembinaan peningkatan kompetensi guru Agama Hindu tingkat SMP di kantor kementerian setempat belum lama ini.

Menurut Rustini, penguasaan substansi keilmuan terbagi menjadi beberapa indikator yakni, memahami materi ajar pada kurikulum sekolah, memahami struktur, konsep dan metode keilmuan, memahami hubungan konsep antar mata pelajaran terkait dan, menerapkan konsep-konsep keilmuan dalam kehidupan sehari-hari.

“Sedangkan menguasai struktur dan metode keilmuan menyangkut penguasaan langkah-langkah penelitian dan kajian kritis untuk memperdalam pengetahuan atau materi bidang studi,”tegasnya.

Dia menambahkan, sebagai upaya peningkatan SDM di bidang pendidikan, guru Agama Hindu hendaknya mampu bersaing memenuhi tuntutan profesionalisme tenaga pendidik.

“Maka dari itu, sebagai suatu keharusan bagi para Guru Agama untuk meningkatkan kompetensi dalam bidangnya,”imbuh Rustini.

Kegiatan ini dilaksanakan ungkap Rustini sebagai upaya tindak lanjut dari Hasil pemeriksaan dan Tindak Lanjut Hasil Audit Sertifikasi Guru Tahun 2016.

Lebih lanjut disampaikan bahwa sasaran pendidikan bukan hanya kepintaran, kecerdasan dan ilmu pengetahuan saja tetapi juga moral, budi pekerti, watak, nilai, perilaku, mental dan kepribadian yang tangguh, unggul dan mulia. Tenaga pendidik mempunyai peranan yang sangat besar dalam membentuk dan menumbuhkan pola pikir dan perilaku yang berbasis kasih sayang dan toleransi yang tinggi sehingga diharapkan mampu mencegah tindakan destruktif, anarkis, kekerasan dan radikalisme.

Menambahkan penegasan Kakemendag, Kepala Seksi Pendidikan Agama Hindu Kantor Kementerian Agama Kabupaten Karangasem I Wayan Serinada, S.Pd, M.Si selaku Narsumber pada kesempatan tersebut juga menyampaikan bahwa Hasil Audit Pemeriksaan Sertifikasi Guru Agama Hindu Tahun 2016 telah diperoleh Hasil yang memuaskan.

“Walaupun terdapat beberapa perbaikan-perbaikan yang mesti ditangani dan diperbaiki untuk masa yang akan datang,” pungkas Serinada.