Kakek Usur Diadili dalam Kondisi Sakit | Bali Tribune
Diposting : 25 April 2018 15:34
Valdi S Ginta - Bali Tribune
Tipikor
SAKIT - I Wayan Rubah (83) dalam kondisi sakit, kembali mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (24/4).

BALI TRIBUNE - Dalam kondisi sakit-sakitan, I Wayan Rubah (83), kembali mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (24/4). Kakek uzur ini menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi atau keberatan atas dakwaan penuntut umum terkait kasus dugaan korupsi penyerobotan lahan Tahura yang menjerat dirinya.

Dalam sidang kemarin, ketua majelis hakim  Angeliky Handayani Day, memulai sidang dengan terlebih dahulu menanyakan kondisi kesehatan terdakwa dan terkait permintaan majelis hakim agar terdakwa memakai alat bantu dengar.

Atas pertanyaan itu, pengacara terdakwa, Gusti Agung Ngurah Agung menjelaskan hal itu telah diupayakan. Namun alat bantu dengar tersebut tidak berfungsi. "Sudah sempat kami coba. Tetapi tidak bisa. Mendengung terus," jawab pengacara Ngurah Agung.

Hakim pun menyarankan agar terdakwa diperiksa dokter spesialis THT. Termasuk dalam hal pemasangan alat bantu dengar. "Kalau keluarga yang pasang biasanya stelannya tidak pas. Kebetulan di keluarga saya ada yang mengalami gangguan pendengaran juga," saran hakim Angeliky.

Usai itu, pengacara terdakwa mengutarakan keinginan pihaknya untuk memohon pengalihan penahanan. Dari tahanan rutan menjadi tahanan kota. "Mungkin dengan demikian pihak keluarga akan lebih serius mengobati. Apalagi seminggu terakhir ini klien kami tidak bisa tidur," imbuhnya.

Terkait permohonan itu, majelis hakim menyatakan tidak keberatan. Namun, untuk bisa melakukan itu, majelis hakim juga memerlukan referensi untuk mengambil keputusan. "Saya lebih setuju kalau terdakwa menjadi tahanan kota karena lebih baik terdakwa menjalani perawatan intens dari pada kami berhadapan dengan terdakwa yang sakit. Namun Untuk memindahkan tahanan kami juga perlu referensi seperti keterangan dokter. Semuanya memungkinkan asal ada referensi," tegasnya.

Setelah itu sidang pun berlanjut dengan agenda sesuai jadwal. Pembacaan eksepsi dari pengacara terdakwa. Itupun dengan kondisi terdakwa yang mengaku agak pusing. Pada intinya, pengacara memohon agar Majelis Hakim menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara atas nama terdakwa I Wayan Rubah.

Dikatakan, sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum bahwa terdakwa I Wayan Rubah yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan secara melawan hukum melakukan sertifikat terhadap Tanah Hutan Rakyat (Tahura) bertempat di lingkungan Perarudan, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu koorporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.

"Terhadap uraian Jaksa Penuntut Umum ini, sudah sangat jelas dan terang menyebutkan proses permohonan konversi atas sebidang tanah yang sudah dikuasai oleh terdakwa secara turun temurun dan sudah diketahui oleh masyarakat adat setempat," katanya.

Disebutkan, tanah itu sudah dikuasai sejak tahun 1942 (zaman pendudukan Jepang) atau sebelum Indonesia merdeka dan terdakwa sudah mengajukan proses permohonan yaitu proses Administrasi Negara.

"Dalam prosesnya tersebut oleh pejabat negara bidang pertanahan yaitu Badan Pertanahan Nasional kabupaten badung sudah menerbitkan sertifikat hak milik tanah atas nama terdakwa I Wayan Rubah," klaimnya.

Jadi menurutnya, apabila ada kesalahan atas proses permohonan tersebut sebagaimana diatur dalam hukum pertanahan maka sertifikat hak milik yang sudah diberikan dapat dicabut.  "sebagaimana sudah pula dilakukan oleh Pejabat BPN Provinsi Bali yang sudah mencabut sertifikat hak milik atas nama terdakwa I Wayan Rubah," katanya.

Sehingga sudah jelas, lanjutnya, dakwaan terhadap terdakwa Wayan Rubah adalah sengketa Tata Usaha Negara yang mana wajib disidangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar. "Bukan didakwa dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Denpasar," tegasnya.

Dia melanjutkan, negara dalam hal ini sebagai pengelola Tanah Hutan Rakyat (Tahura) apabila merasa dirugikan dengan adanya sertifikat hak milik atas nama terdakwa semestinya menggunakan haknya memohon pembatalan sertifikat hak milik atas nama terdakwa bukannya melaporkan terdakwa dengan dasar tindak pidana korupsi.

"Sehingga di sinilah terlihat jelas kearoganan aparat penegak hukum negara yang sudah salah kaprah dan sewenang-wenang mendakwa terdakwa dengan pasal-pasal korupsi yang berlapis," imbuhnya.

Dikatakan juga bahwa yang menjadi syarat utama suatu dakwaan tindak pidana korupsi adalah adanya kerugian negara. Sementara fakta saat ini adalah sertifikat hak milik atas nama terdakwa I Wayan Rubah saat ini sudah dibatalkan oleh BPN Provinsi Bali.

"Tanah tersebut masih ada sebagaimana sedia kala sehingga jelas dan terang di sini bahwa data adanya kerugian dari hasil audit BPKP Perwakilan Bali Nomor : SR-592/pw22/5/2016 tanggal 30 November 2016 sebesar Rp. 4.860.000.000 adalah sesuatu yang mengada-ada dan sudah pasti tidak benar karena faktanya tanah itu masih ada tidak kemana-mana," pungkasnya.

Atas keberatan pengacara tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Bali yang salah satunya diwakili oleh jaksa Desak Putu Megawati rencananya akan menanggapi eksepsi yang akan dilakukan pada sidang berikutnya pekan depan.