Karangasem Akan Revisi Perda RTRW | Bali Tribune
Diposting : 25 October 2016 11:18
redaksi - Bali Tribune
galian C
REVISI PERDA - Galian C di Karangasem yang sempat gaduh, akhirnya diputuskan akan merevisi Perda RTRW yang sudah ada.

Amlapura, Bali Tribune

Para pengusaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Rendang dan Bebandem, utamanya yang kesulitan mengajukan izin pertambangan mineral bukan logam lantaran terbentur aturan Perda RTRW, akan bisa bernapas lega. Pasalnya, Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Karangasem kemungkinan merevisi Perda RTRW Karangasem Nomor 17 Tahun 2012 tentang Batas Ketinggian Daerah yang Boleh Digali.

Dalam perda itu disebutkan mengenai batas ketinggian yang boleh digali, yakni di bawah 500 meter Diatas Permukaan Laut (DPL) artinya di atas itu tidak boleh, sementara saat ini hampir sebagian besar pengusaha galian C di tiga kecamatan tersebut lokasi pertambangan mereka berada di atas ketinggian 500 meter DPL. Ini memicu terjadinya kisruh panjang galian C karena secara otomatis usaha galian C di tiga kecamatan itu tidak bisa dikelurkan izinnya.

 Dengan merevisi Perda, para pengusaha pertambangan mineral bukan logam di seluruh Karangasem akan bisa mengajukan dan diterbitkan izinnya. Usulan rencana revisi Perda itu dibahas Bapemperda DPRD bersama pihak eksekutif di Gedung DPRD Karangasem, Senin (24/10). “Revisi Perda 17 Tahun 2012 ini kan usulan eksekutif, ini akan menjadi program prioritas tahun 2017,” kata Wayan Sumatra, anggota Bapemperda dari Fraksi PDIP. 

 Hanya saja, kata dia, usulan ini baru akan dibahas setelah pembahasan pertanggung jawaban APBD Tahun 2016 sekitar triwulan kedua 2017 nanti. Setidaknya ada sebanyak 11 Ranperda yang diusulkan untuk direvisi, dan ini diperbolehkan menurut aturan sepanjang revisi itu dibutuhkan dan perda tersebut sudah berumur lima tahun.

Beberapa perda itu, yakni revisi Perda No 1 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok, Pedra No 5 Tahun 2010 tentang Izin Gangguan, Perda No 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengelolaan Persampahan, Perda No 10 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta Perda No 18 Tahun 2011 tentang Pajak Hiburan.

Rapat Bapemperda kemarin dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Karangasem, I Nyoman Musna Antara, serta dari pihak eksekutif hadir di antaranya Asisten I, Ketut Wage Saputra bersama sejumlah staf dari Bappeda, DKP, Bagaian Hukum dan dari Badan Lingkungan Hidup.