Karyawan Bali Hyatt Kembali Mengadu, Dewan Rekomendasikan Mereka Dipekerjakan Kembali | Bali Tribune
Diposting : 8 March 2018 08:21
San Edison - Bali Tribune
Hotel
MENGADU – Sebanyak 66 karyawan Hotel Bali Hyatt Sanur saat mengadu ke DPRD Provinsi Bali.

BALI TRIBUNE - Sebanyak 66 karyawan Hotel Bali Hyatt Sanur, mendatangi Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (7/3). Mereka mengadukan nasibnya yang terancam tak dipekerjakan lagi di hotel tersebut setelah lama dirumahkan.

Kasus ini bermula pada tahun 2013 lalu, ketika manajemen Hotel Bali Hyatt Sanur hendak melakukan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) terhadap ratusan karyawannya. Alasan PHK karena hotel tersebut direnovasi. 

Hanya saja, kebijakan itu mendapat penolakan dari sebagian besar karyawan hotel. Ratusan karyawan yang menentang PHK ketika itu, mengadu ke DPRD Provinsi Bali. 

Usaha mereka tak sia-sia, karena wakil rakyat di Renon ini juga menentang PHK. Ketua Komisi IV DPRD Bali I Nyoman Parta, merupakan salah satu wakil rakyat yang pasang badan membela para karyawan tersebut, ketika itu. 

Hasilnya, rencana PHK itu dibatalkan. Karyawan hanya dirumahkan. Mereka tidak diperbolehkan mencari pekerjaan lain selama renovasi hotel tersebut. Mereka tetap mengisi absen tiap hari selama hotel tersebut direnovasi, dan dijanjikan dipekerjakan kembali setelah hotel itu selesai direnovasi. 

Dalam perkembangannya, hingga kini hanya 66 karyawan yang bertahan menunggu dipekerjakan kembali hingga renovasi hotel tersebut selesai. Kini, setelah hotel tersebut selesai direnovasi, dan mau dibuka kembali, 66 karyawan itu merasa terancam tak dipekerjakan kembali. 

Atas dasar ini, mereka kembali mengadukan nasibnya ke DPRD Provinsi Bali. Mereka diterima Wakil Ketua DPRD Provinsi Bali I Nyoman Sugawa Korry, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali I Nyoman Parta, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali I Ketut Tama Tenaya dan Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Bali I Nyoman Suyasa.

Dikonfirmasi usai pertemuan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali I Nyoman Parta, menjelaskan, para karyawan hotel tersebut menuntut keadilan. Mereka meminta DPRD Provinsi Bali memperjuangkan nasib mereka untuk tetap bekerja di hotel tersebut. 

"Perjuangan menuntut keadilan para karyawan Bali Hyatt, memang tidak pernah selesai. Lima tahun lalu saat hotel Bali Hyatt direnovasi, mereka berjuang melawan ancaman PHK," kata Parta.

Menurut dia, para karyawan tersebut mengaku terancam digusur dari hotel tersebut. Indikasinya, manajemen hotel merekrut karyawan baru, dan para karyawan lama tersebut diarahkan untuk bekerja di tempat lain. 

"Ke-66 karyawan itu bertahan selama hampir lima tahun. Saking cintanya mereka di hotel Bali Hyatt Sanur, mereka tidak mencari pekerjaan di tempat lain. Tapi sekarang ketika hotel sudah mau di buka kembali, informasinya akan ada perekrutan karyawan baru," bebernya.

Puluhan karyawan ini dicurigai akan digusur secara halus dengan membawa mereka ke tempat kerja yang lain. "Tapi mereka menolak, tetap mau bekerja di Hotel Bali Hyatt Sanur," ujar Parta.

Politikus vokal PDIP asal Gianyar ini mengatakan, DPRD Provinsi Bali akan kembali pasang badan untuk membela 66 karyawan tersebut. Dewan akan berjuang agar mereka kembali dipekerjakan di hotel tersebut. 

"Sikap kami jelas. Sesuai peraturan perundang-undangan, jika terjadi perumahan karyawan akibat renovasi, maka mereka memiliki hak prioritas untuk dipekerjakan kembali. Jika terjadi pergantian manajemen, juga tidak boleh merugikan karyawan," tegas Parta.

Ia menambahkan, DPRD Provinsi Bali segera mengeluarkan rekomendasi kepada pemilik dan manajemen Hotel Bali Hyatt Sanur, untuk mempekerjakan kembali 66 karyawan tersebut. Pihaknya akan mengambil langkah politik jika rekomendasi itu diabaikan. 

"DPRD Bali merekomendasikan kepada pemilik dan manajemen Hotel Bali Hyatt agar mempekerjakan kembali 66 karyawan tersebut, dan dilarang memindahkan mereka ke tempat kerja lain," kata Parta. 

Ia mengatakan, pihaknya akan terus mengawal untuk memastikan 66 karyawan itu dipekerjakan kembali, agar kejadian serupa tidak dialami karyawan di hotel-hotel lain di Bali. Menurut dia, ada modus hotel di Bali mengurangi biaya perusahaan, dengan cara mem-PHK karyawan lama dan merekrut pegawai baru. 

Kondisi ini diperburuk kebijakan pihak hotel yang melarang keberadaan serikat buruh di perusahannya, sehingga posisi buruh lemah. "Modus hotel-hotel di Bali PHK karyawan lama dan merekrut karyawan baru untuk mengurangi cost perusahan, karena gaji, tunjangan karyawan makin lama makin besar,"  pungkasnya.