Kasus Dugaan Reklamasi Liar Tanjung Benoa = Dilimpahkan ke Kejaksaan | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 14 October 2017 11:51
Redaksi - Bali Tribune
Polda Bali
DILIMPAHKAN - Didampingi kuasa hukumnya, Yonda usai pelimpahan kasusnya dari Polda Bali ke Kejari Bali, Jumat (13/10) pagi, setelah dinyatakan P-21.

BALI TRIBUNE - Tersangka kasus dugaan reklamasi liar pantai barat di wilayah Keluarahan Tanjung Benoa dan pembabatan hutan mangrove, I Made Wijaya, SE alias Yonda (47) akhirnya dilimpahkan oleh Polda Bali ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, Jumat (13/10) sekitar pukul 09.00 Wita.

Proses pelimpahan berlangsung dalam pengawalan ketat pihak kepolisian. Pelimpahan Bendesa Adat Tanjung Benoa itu dilakukan beserta lima orang tersangka lainnya. Wadir Reskrimsus Polda Bali, AKBP Ruddi Setiawan, SH., SIk menjelaskan, kasus ini berawal adanya pengaduan masyarakat dari Forum Peduli Mangrove (FPM) Bali tanggal 18 Februari 2017 terkait adanya dugaan kegiatan ilegal di kawasan taman hutan raya (Tahura) Tanjung Benoa.

Selanjutnya, tanggal 22 Februari polisi melaksanakan penyelidikan dengan mengecek ke TKP dan melakukan klarifikasi terhadap saksi-saksi dan dinas terkait. Dari situ diketahui benar terjadi pengerusakan Tahura di TKP. Kemudian pada tanggal 8 Maret, dilakukan gelar perkara pertama dengan kesimpulan perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Dikatakan Ruddi, pihaknya memeriksa lima orang saksi pada saat itu.

“Kami telah meminta keterangan dari ahli pemetaan, ahli KSDA, ahli hukum pidana, ahli hukum adat dan ahli kehutanan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI,” terangnya. Dari keterangan para saksi ahli tersebut, polisi kembali melakukan gelar perkara dengan kesimpulan Yonda beserta lima orang lainnya, I Made Marna, I Made Dwi Widnyana, I Made Suartha, I Made Mentara dan I Ketut Sukada ditingkatkan menjadi tersangka dengan berkas perkara displitsing.

Selanjutnya, kata Ruddi, dilakukan tahap satu berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Bali dan pada tanggal 7 September berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh JPU Kejaksaan Tinggi Bali. “Sekarang, banyak sekali masyarakat yang demo tolak reklamasi. Tetapi yang melalukan reklamasi tanpa izin di kawasan Tahura juga harus kita tolak. Kalau ada yang melakukan aktivita di kawasan Tahura tanpa izin dari pemerintah, akan kita tindak,” tegas Ruddi Setiawan.

Guna memperlancar dan mempermudah proses pelimpahan, mengingat Yonda sering keluar daerah dalam kapasitasnya sebagai anggota DPRD Badung, sehingga pada tanggal 25 September, polisi menahan Yonda di Rutan Mapolda Bali. Sementara lima orang tersangka lainnya dilakukan penahanan dua hari kemudian. “Alasannya khawatir tersangka akan kabur, mengulangi perbuatannya dan menghilangkan barang bukti,” kata Ruddi.

 Selain itu, tambahnya, Yonda ini diduga terlibat kasus pungli yang saat ini ditangani oleh Dit Reskrimum, sehingga untuk mempermudah pemeriksaan kita lakukan penahanan. “Hari ini (kemarin, red) proses tahap duanya (pelimpahan, red),” ujar mantan Kapolres Badung ini. Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Denpasar, Ketut Maha Agung, mengatakan, dengan dilimpahkan berkas, barang bukti, dan tersangka, maka penahanan tersangka sudah menjadi tanggungjawab Kejari Denpasar.

Maha Agung memaparkan, untuk menangani perkara ini, ada enam jaksa disiapkan yaitu Martinus T Suluh, Eddy Arta Wijaya, Edwin Ignatius Beslar, Suhadi, Nunik Nurlaeli, dan Nyoman Bela Putra Atmaja. “Proses administrasi ke enam tersangka sudah selesai, dan dalam waktu dekat kami limpahkan ke pengadilan untuk nantinya segera disidangkan,” katanya. Setelah selesai proses administrasi, para tersangka dibawa ke Lapas II A Kerobokan untuk ditahan.

Penahanan ini dilakukan karena ada kekhawatiran merekaakan melarikan diri, merusak, atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana. “Keenam tersangka ini dijerat dengan pasal berlapis yakin pasal 40 ayat 2 Jo Pasal 33 ayat 3 Jo UU RI No.5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (KSDA-E), dan Pasal 12 huruf C UU RI No.18 tahun 2013 tentang pencengahan dan pemberatan perusakan hutan (P3H) Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,” urainya.

Seperti diketahui, adanya reklamasi liar ini awalnya dilaporkan FPM Bali ke Mapolda Bali. Yonda selaku Bendesa Adat Tanjung Benoa memberikan surat kuasa kepada beberapa orang warga untuk melakukan reklamasi liar itu, termasuk penebangan pohon mangrove untuk akses jalan kendaraan proyek menuju pantai. Setelah dilakukan penyelidikan selama empat bulan, polisi akhirnya menetapkan Yonda sebagai tersangka.