Kasus Korupsi Santunan Kematian P21 | Bali Tribune
Diposting : 25 July 2017 20:26
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
AKP Yusak Agustinus Sooai
AKP Yusak Agustinus Sooai

BALI TRIBUNE - Kasus korupsi santunan kematian di Kabupaten Jembrana yang terungkap sejak tahun 2016 lalu kini terus bergulir. Selain telah menetapkan salah seorang PNS Pemkab Jembrana berinisial IS (45) sebagai tersangka pencairan santunan kematian fiktif dan double di sejumlah desa dan kelurahan di Jembrana,  berkas kasus korupsi yang terjadi di lingkup Dinas Kesejahteraan Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kesosnakertrans) Kabupaten Jembrana telah dilimpahkan Unit III/Tipikor Sat Reskrim Polres Jembrana kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana pada Senin (24/7) pagi.

Kendati kasus yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 451,5 juta ini kini telah berstatus P21, namun pihak kepolisian juga masih membidik terduga tersangka lainnya. Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Yusak Agustinus Sooai didampingi Kanit III/Tipikor, Iptu I Putu Merta dikonfirmasi, Senin (24/7) seizin Kapolres Jembrana membenarkan pihaknya telah merampungkan berkas kasus korupsi santunan kematian tersebut dan telah melimpahkannya kepihak Kejari Negara.

Menurutnya, tidak menutup kemungkinan ada terduga tersangka lain yang masih dalam proses penyelidikan selain oknum PNS Dinas Sosial berinisial IS tersebut. Ia menyebutkan sedikitnya ada lebih dari lima orang yang berpotensi akan menjadi tersangka dalam korupsi dan santunan kematian ini. “Dari hasil perhitungan yang dilakukan oleh BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) Perwakilan Bali diketahui kerugian negara mencapai Rp 451.500.000’ ungkapnya.

Untuk mencairkan santunan kematian fiktif dan ganda dari Pemkab Jembrana, ia menjelasakan bahwa modus yang digunakan tersangka yakni dengan memanipulasi data kematian warga. Pihaknya pertamakali telah melakukan penyelidikan terhadap adanya manipulasi permohonan santunan kematian ini di Kelurahan Gilimanuk yang diduga dilakukan oleh tiga oknum Kepala Lingkungan setempat sejak beberapa tahun lalu.  “Santunan kematian itu yang seharusnya sekali diterima oleh ahli waris tetapi malah diajukan ke Dinas Kesosnakertrans hingga tiga kali, uangnya masuk kantong sendiri,” jelasnya.

Saat itu tersangka IS merupakan petugas yang melakukan verifikasi permohonan para kaling tersebut.Terungkapnya dugaan pengajuan dan pencairan santunan kematian fiktif dan double tersebut juga berkembang kedesa lainnya seperti yang terjadi di Desa Tukadaya, Melaya yang juga dilaporkan adanya pengajuan dan pencairan santunan kematian fiktif trersebut.