Kasus OTT Pungli di Pura Tirta Empul, Prajuru Manukaya Let Bebas dari Jeratan Hukum | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 2 April 2019 22:53
Redaksi - Bali Tribune
Bali Tribune/ WAJIB SETOR - Prajuru Manukaya Let/ Desa Pakraman wajib setor uang negara atas temuan hasil Audit Inspektorat dalam Kasus OTT Pungli di Pura Tirta Empul.
balitribune.co.id | Gianyar - Setelah lima bulan berproses, Prajuru Adat Manukaya Let,  Tampaksiring, akhirnya bebas dari jeratan hukum  pidana  korupsi  atas kasus operasi tangkap tangan (OTT) pungli di Pura Tirta Empul 6 November 2018 lalu.  Penyidik Polres Gianyar menyatakan tidak menemukan adanya unsur memperkaya diri dan selanjutkan temuan ini dilimpahkan ke Inspektorat Gianyar untuk menindaklajuti kerugian negara yang ditemukan  mencapai Rp 11 Miliar lebih.
 
Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Denny Septiawan, Senin (1/4), menegaskan, dari hasil audit yang dilakukan Inspektorat Kabupaten Gianyar,  jumlah kerugian atau uang yang mesti kembali ke kas daerah sedikitya  lebih Rp 11 Miliar.  Dari jumlah itupula, pihaknya melakukan penyidikan dan tidak ditemukan adanya unsur memperkaya diri sendiri. “Lebih lanjut, kasus ini kami limpahkan ke Inspektorat Gianyar, karena dalam penyidikan kami, hanya menemukan kesalahan administrasi,” terangnya.
 
Disebutkan pula, ada sejumlah dasar pertimbangan yang mendukung kasusu ini tidak bisa dilanjutkan ke ranah hukum pidana. Yakni perjanjian kerjasama Mendargai, Kejaksaan RI dan Polri tentang koordinasi aparat internal pemerintahan,  hasil rakor DPRD Bali dengan Tim Saber Pungli/ Polda Bali,  Rakor Tim Seber Pungli Gianyar dengan Bupati  Gianyar dan hasil dari dua kali  gelar perkara. Dimana hasilnya,  penangan kasus ini harus dilimpahkan ke inspektorat. “Memang ada temuan pemungutan karcis oleh desa adat. Terungkap  dari tanggal 1 Oktober 2013 hingga  dilakukan OTT pada tanggal 6 November 2018.  Hasil audit pungutan  karcis  dari Desa Pakraman itu  mencapai Rp 11 Milyar lebih dan ditangangi oleh Inspektorat,” terangnya lagi.
 
Secara terpisah, Inspektur Kabupaten Gianyar I Made Juanda membenarkan  telah menerima limpahan berkas kasus Tirta Empul tersebut. Diakuinya, sudah ada kesepakatan awal dengan konsep pemulihan dalam artian dari hasil audit inspektiorat akan wajib dikembalikan  ke negara tanpa melalui jalur hukum pidana. “Laporan sudah kami terbitkan,  yakni ada temuann Rp 11 M lebih yang belum disetorkan oleh  pihak desa Pakraman. Karena konsepnya pemulihan, maka temuan itu  harus dikembalikan ke kas negara. Jadi pihak desa pakraman harus menyetorkan uang negara itu,” tegasnya.
 
Mengenai teknis pengembaliannya, Made Juanda  memastikan ada mekanisme dan tidak serta merta harus disetorkan sekaligus. Dengan sejumlah pertimbangan,  tentunya ada peluang untuk penyetoran secara bertahap. Terlebih dari jumlah itu, nantinya 40 persennya juga menjadi hak desa pakraman. “Ada teknis penyetorannya,  bisa saja disetor secara bertahap, namun tidak lebih dari 12 bulan,” tegasnya.
 
Sementara itu pasca kasuss OTT itu, terungkap jika  pendapatan di obyek wisata Tirta Empul telah terjadi kenaikan signifikan. Pendapatan biasanya sebelumnya hanya  Rp 30 juta, sekarang Rp 100 juta per hari.  Sebulannya, pendapatan jadi Rp 3 miliar, dulu hanya Rp 900 juta.