Kasus Pembunuhan Anggota Ormas Dilimpahkan | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 2 September 2016 10:04
redaksi - Bali Tribune
Ormas
DILIMPAHKAN – Tersangka kasus pembunuhan anggota ormas di Banjar Dentiyis saat hendak dibawa ke Rutan Gianyar setelah berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar, Kamis (1/9).

Gianyar, Bali Tribune

Dengan kawalan ketat, tujuh tersangka serta barang bukti kasus pembunuhan  anggota ormas Dewa Gede Artawan di  Banjar Dentiyis, Batuan, Sukawati, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gianyar, Kamis (1/9).  Selama menjalani proses hukum di kejaksaan hingga persidangan, pihak kejaksaan pun akan meningkatkan pengamanan dengan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Pelimpahan para tersangka dan barang buktinya itu, masing-masing I Dewa Putu Ngurah alias Dewa Saraf (53)  asal Gianyar, yang diduga sebagai otak pembunuhan, I Gede Nyoman Sukartayasa alias Radit (23) asal Penebel, Tabanan, I Wayan Buda Artama alias Buda (24) asal Manggis, Karangsem yang berperan sebagai eksekutor.

Selanjutnya,  I Made Edi Aryanta alias Edi (30) asal Kuta Utara, Badung, I Made Putra Mardana alias Putra (34) asal Denpasar Utara, I Wayan Agus Jepin alias Agus (32) asal Abiansemal,  Badung, dan  I Nyoman Sudiasa alias Samson (31).

Seperti biasa, sebelum dilakukan pelimpahan terlebih dahulu para tersangka menjalani cek kesehatan di Mapolres Gianyar. Kemudian pukul 09.00 Wita mereka dan barang bukti dibawa ke Kejari Gianyar. Sesampainya di Kejari, para tersangka dimasukkan ke salah satu ruang untuk diperiksa.

Kasi Intel Kejari Gianyar Ketut Sudiarta SH mengungkapkan, dalam pelimpahan ini ada tujuh tersangka dengan 65 item barang bukti. Ia mengatakan, baik tersangka, barang bukti, maupun berkas perkara diperiksa kembali untuk dicocokkan.

Barang bukti yang jumlah 65, di antaranya dua buah pedang, mobil Avanza DK 1752 YL, Suzuki Karimun DK 1638 AZ, Daihatsu Xenia DK 311 AA, Suzuki Ertiga DK 1469 BX, Toyota Avanza merah marun DK 1460 FF.

Sudiarta menyebutkan, mengenai pengamanan, pihaknya  memastikan akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait agar lebih ditingkatkan. “Penahanan terhadap pelaku selama 20 hari ke depan selanjutnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Gianyar. Kami akan segera mengajukan pelimpahan  ke pengadilan sebelum masa penahanan habis," pungkasnya.

Setelah pelimpahan berkas perkara ke jaksa penuntut umum,  ketujuh tersangka pun diarahkan  menuju mobil yang telah disiapkan.  Perjalanan menuju Rutan Gianyar pun dikawal olah puluhan petugas kepolisian.