Kasus Perdagangan Penyu Ilega, Penyelundup Divonis Lebih Ringan dari Tuntutan | Bali Tribune
Diposting : 5 September 2018 19:36
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
DIVONIS - Pelaku penyelundupan dan perdagangan penyu ilegal yang diungkap Juli lalu divonis tujuh bulan penjara.
BALI TRIBUNE - Terdakwa kasus penyeludupan penyu, Muhamad (54), warga Banjar Pangkung Dedari, Desa Melaya, Jembrana, Selasa (4/9), divonis hukuman pidana tujuh bulan penjara ditambah denda Rp 500 ribu. Apabila terdakwa yang terbukti menyelundupkan penyu ini tidak membayar denda, maka denda akan diganti dengan hukuman kurungan selama satu bulan. 
 
Putusan hukuman yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara ini lebih ringan dibandingkan tuntuan Jaksa Penuntut Umum yang sebelumnya menuntut pelaku perdagangan penyu ilegal ini delapan bulan penjara. 
 
Dalam sidang putusan kemarin, Hakim ketua R.R. Diah Poernomojekti, didampingi dua hakim anggota Mohammad Hasanuddin Hefni dan Alfan Firdauzi Kurniawan mengatakan, terdakwa terbukti bersalah memperjualbelikan penyu yang merupakan satwa dilindungi melanggar pasal 21 ayat 2 huruf a Jo. Pasal 40 ayat 2 Undang-undang nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistem. Namun terdakwa yang bersikap sopan selama menjalani persidangan dan terdakwa juga telah mengakui perbuatannya menjadi pertimbangan majelis hakim untuk meringankan terdakwa.  Setelah divonis, terdakwa menerima putusan yang telah dijatuhkan.
 
Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penutut Umum Kejari Jembrana, Ivan Praditya Putra yang dibacakan jaksa Gedion Ardana Reswari menyatakan terdakwa terbukti bersalah memiliki dan memperjualbelikan penyu. Jaksa Penuntut Umum juga membebani terdakwa dengan denda Rp 500 ribu, subsider 1 bulan kurungan. Kasus penyelundupan penyu ini sebelumnya diungkap jajaran Polres Jembrana pada Juli lalu. Dalam rumah terdakwa yang berada dekat dengan pantai, polisi menemukan 27 ekor penyu hijau dengan berbagai ukuran. Diantaranya ada yang berukuran besar dan diperkirakan berumur lebih dari 50 tahun. Dari keterangan terdakwa, penyu yang hendak dijual ke Denpasar itu dikirim secara ielagl dari pulau Madura, Jawa Timur.
 
Penyu dikirim dari Pulau Madura dengan perahu yang bersandar di pantai Melaya. Penyu tersebut disimpan di kamar belakang rumahnya. Terdakwa membeli penyu yang rencananya dijual untuk dikonsumsi itu seharga Rp 15 juta. Lantas, rencananya akan dijual kembali seharga Rp 20 juta. Terdakwa mengaku tidak mengetahui adanya larangan memperjualbelikan satwa langka jenis penyu yang merupakan satwa dilindungi. Setelah melalui obeservasi lantaran kondisinya stres dan memperihatinkan bahkan ada yang mengalami luka-luka, puluhan penyu yang diselundupakn tersebut akhirnya dilepasliarkan ke laut di pesisir Pantai Perancak, beberapa hari setelah penangkapan.