Kasus Tahura, Yonda Dicopot dari Dewan Badung,Gerindra Usulkan Pengganti Wayan Suweta | Bali Tribune
Diposting : 8 March 2018 08:41
I Made Darna - Bali Tribune
terpidana
Made Wijaya alias Yonda saat sebelum terpidana.
BALI TRIBUNE - Pencopotan  I Made Wijaya sebagai anggota DPRD Badung mulai bergulir di parlemen Sempidi. Partai Gerindra sebagai induk partai secara resmi telah menarik politisi asal Tanjung Benoa itu dari keanggatan Dewan Badung dengan mengusulkan pergantian antar waktu (PAW).
 
Proses PAW kini tengah digodok kalangan DPRD Badung. Badan Kehormatan (BK) Dewan bahkan sudah rapat dan memutuskan untuk memberhentikan politisi yang terjerat kasus reklamasi terselubung Teluk Benoa.
 
Adapun beberapa alasan BK menyetujui pencototan Yonda. Diantaranya, pertama yang bersangkutan diancam pidana dengan hukuman antara 5-15 tahun, kemudian dengan vonis 1 tahun penjara. Kedua, karena dipenjara Yonda sudah tidak bisa melaksanakan tugas dan kewajibannya sebagai anggota Dewan. Ketiga, induk partai yang bersangkutan juga sudah secara resmi mengusulkan PAW. Dan keempat karena kena sanksi fisik penjara setahun dan diusulkan PAW, maka sesuai tata tertib (Tatib) DPRD yang bersangkutan wajib diberhentikan. Namun, BK menegaskan bahwa kasus yang menjerat Yonda ini tidak ada kaitannya dengan kapasitasnya sebagai anggota dewan, namun murni karena melaksanakan tugas sebagai Bendesa Adat Tanjung Benoa.
 
Sekretaris DPC Gerindra Badung, I Nyoman Sentana yang dikonfirmasi, Rabu (7/3), membenarkan partainya sudah mengusulkan PAW untuk rekannya Made Wijaya dari keaanggotaan DPRD Badung. Kata dia, surat usulan PAW sudah dibahas diparlemen Badung. “Iya, sudah ada usulan (PAW Made Wijaya, red). Kami di BK bahkan sudah rapat dan mengambil sikap untuk melanjutkan PAW,” ujar Sentana.
 
Dalam kasus ini, Sentana yang Ketua BK DPRD Badung ini menyebut secara fisik maupun aturan Yonda wajar di PAW. Pasalnya, yang bersangkutan berada di dalam penjara secara fisik tidak pernah ngantor. Kemudian induk partainya juga sudah mengusulkan pergantian.
 
“Sesuai Tatib, anggota dewan bisa diganti apabila berhalangan tetap, meninggal dunia dan ditarik induk partainya. Nah, dalam kasus Yonda ini semua unsur itu terpenuhi,” jelasnya.
 
Sebagai gantinya, lanjut politisi asal Blahkiuh ini, Gerindra sudah mengusulkan nama pengganti, yakni  Wayan Suweta. ”Nama anggota pengganti sudah ada, tapi kami akan koordinasi dulu dengan KPU. Karena yang tahu betul itu kan KPU,” tegasnya.
 
Namun demikian, Sentara berharap PAW segera bisa terlaksana sehingga keanggota DPRD Badung tidak ‘ompong’. “Harapan kami proses PAW bisa segera, kalau bisa Maret atau April inilah,” harapnya.
 
Secara terpisah, Ketua DPRD Badung Putu Parwata juga membenarkan sudah ada usulan PAW untuk anggota Made Wijaya. Kata dia pergantian anggota ini sudah berproses. “Iya, ada usulan PAW. Sekarang sedang berproses,” ujarnya.
 
Parwata memastikan proses PAW akan segera dilakukan apabila persyaratannya sudah terpenuhi. “Karena sudah ada usulan dari induk partainya, jadi segera akan dilakukan,” kata Parwata.
 
Sayangnya, politisi asal Dalung ini belum bisa memastikan kapan PAW akan dilaksanakan. “Yang jelas segera,” pungkasnyya.