Kasus Tarian Erotis P-21 | Bali Tribune
Diposting : 20 October 2016 10:22
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
Polres
DILIMPAHKAN - Tersangka kasus pornografi, Alex saat dilimpahkan bersama barang bukti oleh penyidik Polres Jembrana kepada Kejari Jembrana, Rabu kemarin.

Negara, Bali Tribune

Berkas serta tersangka dan barang bukti kasus pornoaksi saat Jembrana Modification Contest (JMC) HUT Kota Negara ke-121, Agustus lalu akhirnya Rabu (19/10) dilimpahkan oleh Tim Penyidik Satreskrim Polres Jembrana kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana. Setelah pelimpahan tahap II, jaksa langsung menahan tersangka dengan menginapkannya di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Negara.

Tersangka kasus ini, I Komang ATJ alias Alex (26) asal Kelurahan Dauhwaru, Jembrana yang juga saat itu selaku Ketua JMC beserta barang bukti dilimpahkan oleh Penyidik Polres Jembrana sekitar pukul 09.00 Wita. Tersangka yang tiba di Kejari Jembrana di dampingi kuasa hukumnya, Supriono langsung masuk ke ruang pemeriksaan. Sedangkan istri tersangka yang hadir dalam pelimpahan tahap II itu setia menunggu di ruang tunggu Kejari Negara.

Tersangka Alex wajahnya tampak tegang saat menjalani pemeriksaan yang dilakukan oleh jaksa Ivan Praditya Putra. Ia pun terlihat shock saat usai pemeriksaan yang berlangsung beberapa jam itu, dan jaksa memutuskan untuk melakukan penahanan kendati sebelumnya tidak dilakukan penahanan oleh penyidik Satreskrim Polres Jembrana. 

Ia di dampingi kuasa hukum serta istrinya sempat melakukan penolakan saat pelimpahan tahap II tersebut. Namun pihak jaksa yang tegas untuk tetap melakukan penahanan, membuat upaya penolakan itu kandas. Ia pun langsung digiring sejumlah pengawal tahanan menuju Rutan Kelas II B Negara menggunakan mobil tahanan.

Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Negara, Putu Agus Sabana Putra dikonfirmasi Rabu kemarin membenarkan pelimpahan tahap II terhadap tersangka dan barang bukti kasus pornoaksi tersebut.

Untuk mempermudah proses pemeriksaan dan penyidangan selama 20 hari kedepan, setelah pihaknya menerima tersangka dan barang buktinya, langsung dilakukan penahanan terhadap Alex. Pihaknya juga akan secepatnya membuat dakwaan serta secepatnya untuk melimpahkannya ke Pengadilan Negeri Negara.

Sebagaimana dimaksud pasal 36 yo pasal 10 UURI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, tersangka Alex terbukti mempertontonkan orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan ekploitasi seksual, persenggamaan atau bermuatan fornografi lainnya saat berlangsungnya event JMC tersebut yaitu dengan menampilakan tarian erotis Lady Car Wash. Ketua JMC ini diancam pidana kurungan maksimal 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.