Kawasan Kumuh di Denpasar Capai 93,7 Hektar | Bali Tribune
Diposting : 29 March 2018 17:30
I Wayan Sudarsana - Bali Tribune
Kumuh
Kumuh - Pelaksanaan Verifikasi Kawasan Kumuh di beberapa sudut Kota Denpasar, Selasa (27/3) lalu.
BALI TRIBUNE - Kawasan rumah kumuh menjadi permasalahan yang klasik bagi beberapa kota besar, seperti halnya di Kota Denpasar. Berdasakan data Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPKPP) Kota Denpasar atas pengecekan dan verifikasi internal yang dilaksanakan Desa/Kalurahan terhitung total kawasan kumuh di Kota Denpasar mencapai 93,7 hektar. 
 
Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan tahun 2016 lalu yakni berdasarkan SK. Walikota Denpasar No :188.45 / 1450 / HK /2016 adapun jumlah kawasan kumuh yakni sebanyak 184,4 hektar.
 
Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, Nyoman Gede Narendra, Rabu (28/3) menjelaskan dalam rangka mengentaskan rumah kumuh di Kota Denpasar, pihaknya melaksanakan verifikasi dan pendataan rumah kumuh di Denpasar. Kegiatan yang menyasar empat kecamatan di Kota Denpasar ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam pemetaan kawasan rumah kumuh di Kota Denpasar.
 
Dikatakan, sebelumnya berdasarkian SK. Walikota Denpasar No :188.45 /1450 / HK / 2016 adapun jumlah kumuh yakni 184,4 hektar. Jumlah tersebut mengalami penurunan lantaran telah dilaksanakan penataan beberapa indikator kawasan kumuh yang dilakukan oleh OPD terkait di lingkungan Pemkot Denpasar, Kelurahan/Desa dan masyarakat pemilik lahan. 
 
Dari SK. Walikota Denpasar tersebut yang telah berjalan dua tahun, pihak Desa/Kelurahan mengklaim adanya penurunan jumlah kawasan kumuh, hal inilah yang perlu diverifikasi untuk pemutakiran data. 
 
Nah, berdasakan data DPKPP Kota Denpasar atas pengecekan dan verifikasi internal yang dilaksanakan Desa/Kelurahan terhitung total kawasan kumuh di Kota Denpasar menjadi 93,7 hektar dari sebelumnya 184,4 hektar. "Data inilah yang saat ini masih pada tahap verifikasi dari DPKPP Kota Denpasar, DLHK Kota Denpasar, Tim Kecamatan, dan Tim Kota Tanpa Kumuh (Kotaku), dan untuk hasil, setelah dilaksanakan verifikasi akan ditetapkan," ungkapnya.
 
Lebih lanjut dijelaskan, pelaksanaan verifikasi atas data kawasan kumuh dari Desa/Kelurahan telah dilaksanakan sejak bulan Februari dan sedianya akan berakhir bulan April. Sehingga, penanganan terhadap kawasan kumuh di Kota Denpasar menjadi tepat sasaran. 
 
Narendra mengatakan, penanganan kawasan kumuh di Kota Denpasar saat ini terkendala status kepemilikan lahan yang merupakan lahan pribadi.
 
Kendati demikian, Dinas Perkim Kota Denpasar terus berupaya mengentaskan kawasan kumuh di Kota Denpasar. Penetapan kawasan kumuh dilandasi atas tujuh indikator yang terdiri atas 19 sub indikator.
 
Seperti bangunan gedung, jalan lingkungan, drainase, air minum, air limbah, persampahan dan proteksi kebakaran.
 
Dari lima indikator tersebut Dinas Perkim dan Desa/Kelurahan untuk sementara dapat membantu penataan jalan lingkungan dan drainase sembari menunggu adanya regulasi lebih lanjut.
 
"Sedangkan indikator lainya diharapkan peran aktif masyarakat dan pemilik lahan untuk ikut menata kawasan agar mampu memenuhi semua indikator dan kawasan dapat tergolong tidak kumuh sesuai dengan standarisasi," pungkasnya.