Keberadaan Infrastruktur Telekomunikasi Mesti Didukung | Bali Tribune
Diposting : 2 May 2016 12:09
redaksi - Bali Tribune
Rudiantara
Rudiantara

Denpasar, Bali Tribune

Kementerian Komunikasi dan Informatika meminta Pemerintah Daerah mendukung kebaradaan infrastruktur telekomunikasi karena bisa memberikan multiplier effect bagi ekonomi daerah.

“Peran Pemda lumayan besar dalam mendukung kelancaran pembangunan infrastruktur telekomunikasi di daerah, baik itu untuk teknologi mobile atau fixed broadband. Pemda harus melihat infrastruktur telekomunikasi bernilai strategis karena sektor ini bisa menjadi salah satu pendorong pertumbuhan perekonomian daerah,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, kemarin.

Menurutnya, ada tiga proses bisnis yang diperlukan untuk menunjang kinerja pemerintah yaitu, pertama, proses bisnis yang berkaitan dengan hubungan internal pemerintahan daerah. Kedua, yang berkaitan dengan perusahaan atau dunia bisnis. Ketiga, yang berkaitan dengan penandatangan jenis perizinan.

“Operator banyak lapor soal Perda di daerah yang saling tumpang tindih dengan kebijakan pusat dalam membangun infrastruktur telekomunikasi baik itu menara atau kabel optik. Saya imbau ada sinergi agar tidak ada biaya ekonomi tinggi,” kata Rudiantara.

Pada kesempatan lain, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menargetkan memangkas atau menghapus lebih dari 3.000 peraturan daerah (Perda) karena tidak sinkron dengan peraturan di pusat dan juga untuk memudahkan pengusaha menjalankan bisnis. Aturan-aturan tersebut menghambat proses berusaha.Sejauh ini telah ada 1.000 perda yang telah dihapus.

Upaya yang dilakukan pemerintah, lanjutnya, adalah penyederhanaan prosedur, penurunan biaya, dan percepatan waktu penyelesaian atas beberapa aspek di antaranya memulai bisnis, izin mendirikan bangunan, pendaftaran properti, dan lainnya.

Diakui banyak pemain infrastruktur telekomunikasi mengeluhkan ekonomi biaya tinggi dalam menggelar jaringan. Misalnya, di sektor menara telekomunikasi muncul berbagai macam perizinan yang tidak relevan dan cenderung bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya atau proses pengurusan yang lama.

Salah satu contoh aturan daerah yang banyak disorot adalah perihal Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2008 tentang Penataan, Pembangunan, dan Pengoperasian Menara Telekomunikasi Terpadu di Badung.

Perda tersebut tak mengoreksi Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2006 tentang Penataan dan Pembangunan Infrastruktur Menara Telekomunikasi Terpadu di Kabupaten Badung yang kala dikeluarkan banyak diprotes karena memunculkan indikasi praktik monopoli di lapangan karena hanya ada satu penyedia menara boleh beroperasi di kawasan yang terkenal sebagai tempat wisata di Bali itu.

Perda dan Perbup itu dinilai tidak mengadopsi secara utuh Peraturan Bersama Mendagri, Menteri PU, Menkominfo, dan Kepala BKPN tentang Pedoman Pembangunan dan Penggunaan Bersama Menara Telekomunikasi. Contohnya, sesuai peraturan bersama Izin Mendirikan Bangunan (IMB) berlaku tanpa batas waktu sepanjang tidak ada perubahan struktur atau konstruksi menara, sedangkan dalam Perda berlaku 20 tahun.

Dalam catatan, pada 2008 Pemda Badung sempat menjadi sorotan nasional dengan aksinya membongkar menara milik operator telekomunikasi. Alasan kala itu adalah Badung hanya membutuhkan 49 menara untuk melayani masyarakatnya dan kala itu Pemda telah mengikat perjanjian dengan salah satu penyedia menara pada Mei 2007. Perjanjian antara Pemkab Badung dan penyedia menara itu berusia 20 tahun.