Kecam PHK Sepihak, FSPM Datangi DPRD Bali , Ketua DPRD Bali Janji Perjuangkan Nasib Agus | Bali Tribune
Diposting : 1 August 2018 22:30
San Edison - Bali Tribune
Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, saat menerima peserta aksi damai dari Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali.
BALI TRIBUNE - Puluhan pekerja yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Mandiri (FSPM) Regional Bali melakukan aksi damai dengan mendatangi Gedung DPRD Provinsi Bali, Selasa (31/7). Di Gedung Dewan, mereka diterima oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, bersama jajaran. 
 
Mereka melakukan aksi damai terkait keputusan manajemen Hotel W Seminyak, Bali, yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak kepada Agus Sarwatama, ketua Serikat Pekerja Mandiri (SPM) Hotel W Seminyak. Terhitung sejak tanggal 31 Juli 2018, Agus Sarwatama di-PHK oleh manajemen hotel dengan alasan kontrak kerjanya selesai dan tidak ada formasi menjadi pekerja tetap di Hotel W Seminyak. 
 
Keputusan manajemen Hotel W Seminyak ini ditentang keras oleh FSPM Bali. Mereka pun meminta DPRD Provinsi Bali, untuk memperjuangkan nasib Agus Sarwatama, agar tidak ada lagi Agus lainnya yang bernasib serupa ke depan. 
 
"Kami minta perlindungan kepada DPRD Provinsi Bali. Karena ada anggota kami yang diperlakukan tidak adil, hanya karena mendirikan Serikat Pekerja Mandiri," ujar Sekretaris FSPM Regional Bali, Ida I Dewa Made Rai Budi Darsana, dalam orasinya di depan Lobi Kantor DPRD Provinsi Bali. 
 
Ia menjelaskan, pada awalnya Agus Sarwatama dituduh melakukan pelanggaran berat oleh manajemen Hotel W Seminyak, hanya karena mendirikan SPM Hotel W Seminyak. Agus Sarwatama bahkan diberhentikan. 
 
"Setelah kami melakukan perlawanan, bahwa semua yang dituduhkan tidak benar, dia kembali bekerja. Namun per 31 Juli 2018 ini, teman kami di - PHK dengan alasan masa kontrak sudah berakhir," kata Rai Budi Darsana.
 
Ia pun meminta kepada DPRD Provinsi Bali, agar melakukan perlindungan terhadap Agus Sarwatama. Selain itu, DPRD Provinsi Bali didesak untuk memanggil manajemen Hotel W Seminyak serta Dinas Tenaga Kerja Provinsi Bali, agar bisa mencari solusi terkait hal ini. 
 
"Jelas manajemen melanggar UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Selain itu, ada juga keberpihakan Dinas Tenaga Kerja, baik provinsi maupun kabupaten, seolah-olah membenarkan PHK kepada tenaga kerja. Kami minta, DPRD Provinsi Bali agar mencari solusi terkait hal ini," tandas Rai Budi Darsana. 
 
Menanggapi hal ini Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, berjanji akan segera menindaklanjuti aspirasi para pekerja. Ia juga siap memperjuangkan nasib Agus Sarwatama, yang Di-PHK secara sepihak oleh manajemen Hotel W Seminyak. 
 
"Kita akan tindak lanjut. Secepatnya kami panggil manajemen hotel, Dinas Tenaga Kerja, rekan-rekan pekerja, juga Agus Sarwatama," tutur Adi Wiryatama. Ia pun meminta para pekerja bersabar. Selain itu, mereka juga diharapkan agar tidak melakukan kegaduhan berlebihan. 
 
"Jangan ribut di hotel, ya. Nanti kabur turis. Nanti kita cari solusi terbaik. Kita mau hotel maju, pekerja sejahtera, ekonomi kita bagus, dan tentu saja Bali ini aman," pungkas Adi Wiryatama. 
 
Mendengar komitmen Adi Wiryatama, para peserta aksi damai ini membubarkan diri dengan tertib. Mereka berjanji akan kembali melakukan aksi, jika DPRD Provinsi Bali tidak segera menindaklanjuti aspirasi mereka.