Kejari “Warning” BNNP dan Polri - Terkait Pemusnahan BB Narkotika | Bali Tribune
Diposting : 15 July 2017 12:54
Valdi S Ginta - Bali Tribune
Erna Normawati Widodo Putri
Erna Normawati Widodo Putri

BALI TRIBUNE - Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Erna Normawati Widodo Putri menegaskan, sesuai pasal 91 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika disebutkan bahwa hanya kejaksaan yang memiliki kewenangan dalam proses pemusnahan barang bukti kejahatan narkotika.

Ditemui di ruang kerjanya, Jumat (14/7), Erna Normawati Widodo Putri menjelaskan, dalam prosedur pemusnahan barang bukti narkotika dan prekursor narkotika, tidak ada pimpinan atau penyidik dari institusi lain seperti Badan Narkotika Nasional (BNN) maupun kepolisian yang bisa melakukan pemusnahan tanpa adanya pengajuan penetapan dari Kepala Kejaksaan Negeri setempat.

Sehingga, lanjut Erna, dengan tanpa adanya penetapan dari Kajari setempat, hal itu bertentangan dengan pasal 91 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ketentuan UU begitu. Jadi khusus perkara narkotika dan prekusor narkotika harus ada permohonan penetapan dari Kajari setempat,” tandas Erna.

Dijelaskan, pasal 91 UU Narkotika ayat (2), disebutkan; Barang sitaan narkotika dan prekursor narkotika yang berada dalam penyimpanan dan pengamanan penyidik yang telah ditetapkan untuk dimusnahkan, wajib dimusnahkan dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima penetapan pemusnahan dari Kajari setempat. “Ketentuannya begitu dan selama UU belum dihapus berarti masih berlaku,” imbuh Erna.

Sehingga masih kata mantan Asisten Pidana Khusus Kejati Bali, ini dengan adanya ketentuan UU itu pihaknya mengimbau agar semua pihak menjalankan fungsi dan tugasnya sesuai ketentuan UU. “Sehingga apakah sudah sesuai ketentuan, atau melanggar atau tidak, ketentuannya begitu. Sanksinya apa? Nah kami tidak tahu,” tandasnya.

 Sementara itu, Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali AKBP Ketut Artha yang dikonfirmasi terpisah via telepon, mengatakan jika selama ini pihaknya sudah tidak pernah menyalahi aturan dalam proses pemusnahan BB hasil kejahatan narkotika.

“Ketentuan administrasi sesuai pasal 91 UU Nomor 35 Tahun 2009 sudah kami penuhi. Kami sudah buatkan berita acara maupun permohonannya,” ujarnya.

Lebih lanjut perwira polisi dengan pangkat dua melati di pundak ini menambahkan, selain ke kejaksaan, sebagaimana ketentuan pasal 91 ayat (1) dan ayat (3) UU Narkotika, pihak penyidik BNN juga telah menembuskan berita acara ke Ketua Pengadilan Negeri setempat, menteri, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.

“Selama ini dua kali pemusnahan BB, baik narkotika 20 kilogram ganja dan 5 kilogram ganja hasil temuan secara admistrasi sudah terpenuhi. Untuk apa kami bekerja keras kalau kemudian di belakangnya menimbulkan masalah. Semua sudah kok,” tandasnya.

Bahkan, Artha juga menjelaskan, BNNP juga memiliki anggaran atau DIPA untuk pemusnahan BB. “Nanti dalam waktu dekat ini kami juga akan gelar pemusnahan BB ekstasi 97.000 butir. Tentu sebelum pemusnahan administrasi dan ketentuan prosedur pemusnahan dalam UU Narkotika harus kami penuhi. Kami tidak mau bekerja menyalahi aturan,” pungkasnya.