Kemampuan APBD Pincang, Pemicu Ketimpangan | Bali Tribune
Diposting : 29 April 2017 13:10
San Edison - Bali Tribune
Focus Group Discussion
Ketua DPRD Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry, dalam Focus Group Discussion yang berlangsung di Ruang Rapat Jempiring Kantor Bappeda Litbang Provinsi Bali, Jumat (28/4).

BALI TRIBUNE - Ketimpangan antarkabupaten dan kota di Bali, adalah sebuah fakta. Ketimpangan itupun nyata, dan belum mampu dibedah hingga saat ini. Salah satu faktor pemicunya adalah ketimpangan kemampuan APBD di masing-masing kabupaten/kota.

Demikian ditegaskan Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry, dalam Focus Group Discussion tentang Ketimpangan Distribusi Pendapatan Pajak Hotel dan Restoran, di Ruang Rapat Jempiring Kantor Bappeda Litbang Bali, Jumat (28/4). Diskusi yang dipandu Kepala Bappeda Bali Ir. I Putu Astawa, MMA, ini juga menghadirkan Ketua Dewan Pembina Asita Bali Bagus Sudibya, perwakilan dari Universitas Warmadewa dan Unud, serta tim ahli Provinsi Bali.

Menurut Sugawa Korry, ketimpangan kemampuan APBD ini sangat dipengaruhi oleh kemampuan masing-masing kabupaten/kota dalam hal pendapatan asli daerah (PAD). Daerah-daerah di luar Kabupaten Badung misalnya, memiliki PAD yang jauh lebih kecil dibandingkan dengan daerah terkaya di Pulau Dewata itu.

“Misalnya Tabanan yang luasnya dua kali Badung, hanya memiliki PAD 1/12 dari PAD Badung. Begitu juga Karangasem dengan PAD 1/11 dari PAD Badung, dan Buleleng yang luasnya 3 kali Badung hanya memiliki PAD 1/11 dari PAD Badung,” beber Sugawa Korry.

Ia berargumen, faktor penyebab rendahnya PAD di beberapa kabupaten ini karena terkait pajak hotel dan restoran (PHR). “Sangat ironis, pariwisata yang dibangun berbasis budaya Bali dan didukung oleh seluruh masyarakat Bali, tetapi hasil pajaknya (PHR) mayoritas dinikmati oleh Badung,” tandas politisi Partai Golkar asal Buleleng itu.

Kondisi ini, menurut dia, menyebabkan ketimpangan infrastruktur antardaerah dan dampaknya ketimpangan penduduk miskin, pendapatan per kapita dan indeks pembangunan manusia (IPM) yang sangat signifikan. Untuk itu, ia mendorong agar ke depan tidak berdampak negatif secara lebih luas, maka UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah, supaya direvisi.

“Begitu juga dengan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, sudah saatnya direvisi agar terwujud keadilan di Bali maupun secara nasional,” pungkas Sugawa Korry.