Kemandirian Polri | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 2 July 2018 14:20
Mohammad S. Gawi - Bali Tribune
Bali Tribune
BALI TRIBUNE - Kemarin, 1 Juli 2018, kita peringkati sebagai hari Bhayangkara. Hari ini, 72 tahun lalu, organ Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menjadi lembaga mandiri yang bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri.
 
Pada awalnya kepolisian berada dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri dengan nama Djawatan Kepolisian Negara yang hanya bertanggung jawab masalah administrasi. Masalah operasional kepolisian bertanggung jawab kepada Jaksa Agung.
 
Tanggal 1 Juli 1946, keluarlah Penetapan Pemerintah tahun 1946 No. 11/S.D. Berdasarkan PP ini, Djawatan Kepolisian Negara pun mengalami peningkatan posisi yakni  bertanggung jawab langsung kepada Perdana Menteri.
 
Memanfaatkan momentum hari Bhayangkara kali ini, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian melalui pesan videonya menegaskan,  Polri tetap menjadi Bhayangkara bagi negara Indonesia, demi tegaknya NKRI yang sejahtera, mandiri, dan berkadilan.
 
Tentang posisi Polri ini, sudah sejak lama menjadi krusial. Dalam konfigurasi kekuasaan negara, kedudukan Polri termasuk cukup problematik. Fungsi penegakkan hukum yang diemban, harusnya memposisikan Polri sebagai lembaga independen. Dengan posisi independen, diharapkan Polri bisa menjunjung prinsip equality for the law.
 
Problemnya adalah, Polri tidak bisa dilepaskan dari rumpun kekuasaan eksekutif karena bagaimanapun, lembaga eksekutif memiliki kepentingan untuk menegakkan hukum demi kelancaran pengelolaan negara. Satu hal lagi yang harus dihindari adalah bahwa jika posisi Polri independen, maka lembaga itu akan berpotensi menjadi super power mengingat tugas dan wewenangnya begitu luas; merentang melewati dua cabang kekuasaan negara yakni eksekutif dan yudikatif.
 
Di banyak negara demokratis, posisi Polisi selalu berada dalam bentuk penyelenggara operasional; ditempatkan di bawah departemen terkait, membentuk departemen sendiri, atau membuat kementrian sendiri yang khusus mengurusi masalah keamanan dalam negeri.
 
Namun setiap negara memiliki karakteristik dan kondisi keamanannya masing-masing sehingga format dan corak serta sistem Kepolisian di suatu negara juga berbeda. Yang terpenting dalam kedudukan Polri adalah bagaiman membangun paradigma tentang akuntabiltas pada substansi, bukan pada wadah.
 
Posisi di manapun Polri akan terukur sejauh mana akuntabilitas Polri dapat dipertanggungjawabkan. Artinya peluang untuk tetap di posisi seperti sekarang asalkan sistem pengawasan yang aktif dapat terus dilakukan.
 
Hanya saja, sampai saat ini masih terus berkembang opini yang mendorong Polri kembali masuk dan menjadi bagian Depdagri. Alasannya, biar posisi Polri  menjadi lebih tegas pada cabang kekuasaan eksekutif. Pendapat ini sebenarnya sengaja dimunculkan untuk mengkritisi Polri yang cenderung menjadi alat politik penguasa terutama dalam hal penegakan hukum.
 
Konkritnya, Polri sering digunakan untuk menangkap lawan politik atau sekedar mengganggu tokoh-tokoh kritis yang diperhitungkan bisa mengganggu kekuasaan atau kelak menjadi pesaing terhadap penguasa dalam merebut kekuasaan. Fakta ini terbaca dengan sangat telanjang selama rezim Orde Baru hingga Orde Reformasi.
 
Namun, pendapat ini dipatahkan dengan argumentasi bahwa tugas dan kewenangan sebagai penegak hukum akan lebih berbahaya jika Polri menjadi bagian dari Depdagri. Bahayanya adalah jika menegakkan hukum yang melibatkan pejabat eksekutif di tingkat kementerian saja, Polri tak dapat melakukannya lantaran posisinya yang subordinatif itu.
 
Pendapat ini ada benarnya, namun dalam implementasi ya hingga kini, Polri masih menampilkan wajah yang tidak ideal. Sering, Polri dengan fungsi penegakan hukumnya, dimanfaatkan penguasa untuk memprotes hukum para penantang kaki tangan penguasa.
 
Pada kasus sms Hary Tanoesoedibjo kepada pejabat kejaksaan misalnya. Harytanu diadukan oknum jaksa dengan dugaan melakukan ancaman. Bareskrim yang menerima pengaduan itu mulai prosesnya. Namun, proses hukum terhadap Harytanu cukup lama. Kasus ini akhirnya di-SP3. Hal yang mengejutkan,  kasus ini tuba-tiba dibuka kembali ketika Harytanu dan Partainya Perindo bergabung dengan koalisi Parpol koalisi dalam Pilkada DKI. Proses ulang kasus ini serius bahkan desus desus terdengar Harytanu segera ditahan.
 
Tidak kurang akal, Harytanu lalu melakukan lobi ke tokoh-tokoh yang dekat dengan pemerintah. Beberapa hari kemudian, bos MNCGrup ini mengumumkan keluar dari kubu oposisi dan mengarahkan partainya bergabung dengan koalisi parpol pendukung pemerintah. Selanjutnya dapat ditebak, kasus Harytanu pun kemudian lenyap.
 
Fakta lain yang paling anyar adalah kasus SP3 terhadap Habib Riziq Shihab (HRS) dalam berbagai sangkaan tindak pidana, termasuk kasus pornografi. Polisi bahkan memburu HRS yang ada di Saudi Arabia dengan berusaha bekerjasama dengan Interpol. Polisi yakin dengan segala fakta hukum yang ada padanya, HRS terlibat kasus pornografi. Ketika mendekati Pilpres dimana Presiden Jokowi sedang merekonsiliasi hubungan dengan ulama, mendadak SP3 kepada HRS terbit. Publik segera meyakini SP3 yang diterbitkan Polri ada kaitannya dengan permintaan Presiden.
 
Ini hanya dua dari sekian fakta betapa Polri belum benar-benar mandiri sebagai Polisi negara. Ketidakmandirian ini tidak karena kesalahan Polri, tetapi kesalahan sistem. Mengapa? Polri adalah lembaga negara yang masuk dalam cabang kekuasaan eksekutif dan tunduk kepada Kepala Eksekutif (Presiden).
 
Yang kita harapkan ke depan, Polri dalam fungsi sebagai penegak hukum, harus lepas kaitan struktural dengan Kepala Eksekutif. Posisi Polri mesti dikuatkan lagi dengan konstitusi negara khusus tentang fungsi penegakan hukum agar  tidak terganggu atau dimanfaatkan Penguasa. Untuk "mengamankan" Polri dari "gangguan" Penguasa dalam hubungan dengan penegakan hukum, maka kontrol DPR sangat diharapkan.