Kembang Bantah Diamkan Surat Kemendagri | Bali Tribune
Diposting : 13 October 2016 10:55
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
I Made Kembang Hartawan
I Made Kembang Hartawan

Negara, Bali Tribune

Wakil Bupati Jembrana I Made Kembang Hartawan membantah tudingan sejumlah pihak bahwa Pemkab Jembrana tidak beraksi terkait adanya surat Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri No.671.3/4466/BAK, tertanggal 6 September 2016 soal tower dan vila tanpa izin di Jembrana.

“Pemerintah daerah tidak pernah mendiamkan surat, baik itu dari pusat atau kementerian, maupun pemerintah provinsi apapun itu bentuknya. Kami berkewajiban menindaklanjuti semua surat baik itu teguran, imbauan, edaran hingga surat dari masyarakat sekalipun,” ujar Kembang Hartawan, Rabu (12/10).

Kembang menambahkan, tindak lanjut yang dilakukannya, yakni akan membalas surat Kemendagri yang turun setelah adanya surat pengaduan dari LSM Forum Pemerhati dan Peduli Masyarakat Jembrana (FPPMJ) tersebut.

Menurutnya, sejumlah vila dan tower yang dikatakan berdiri tanpa mengantongi izin alias bodong itu, sudah berdiri pada masa kepemimpinan sebelumnya. Namun setelah masa kepemimpinan Bupati Artha bersama dirinya, seluruh perizinan dikeluarkan secara ketat. Bahkan ia menyebut, sejumlah permohonan izin telah ditolak kendati mendapat persetujuan dari bawah termasuk persetujuan penyanding, lantaran pembangunannya menyalahi ketentuan dan berdampak negatif terhadap lingkungan.

Terkait tindak lanjut atas pengaduan tower dan vila bodong itu, selain membalasa secara resmi surat tersebut, pihaknya mengaku pemerintah daerah juga memiliki batasan toleransi. Politisi asal Panghyangan, Pekutatan ini pun mengaku jika tower dan vila tersebut dibongkar, akan berdampak pada rusaknya iklim investasi di Bumi Makepung Jembrana. Ia menambahkan, banyak sekali bangunan rumah yang didirikan oleh masyarakat tidak memiliki IMB, namun tidak seharusnya ditindak dengan cara dibongkar.

Hartawan menyebut adanya pengaduan dari masyarakat memang baik. Tetapi, lanjut dia, pihak-pihak terkait dalam menyikapinya juga tidak harus menerima mentah-mentah begitu saja.

“Pengaduan masyarakat seharusnya diteliti untuk memastikan apakah laporan tersebut sudah sesuai dengan kondisi yang terjadi di lapangan, dan tidak semua pengaduan benar-benar sesuai dengan kondisi sebenarnya,” imbuhnya.

Pemkab Jembrana, kata Kembang, selama ini sangat berhati-hati dan cermat mengeluarkan semua jenis perizinan. Sebab jika perizinan digampangkan, tidak menutup kemungkinan juga ada pembangunan yang bermasalah kendati sudah ada persetujuan dari bawah.

Ia menegaskan, seluruh perizinan dikeluarkan secara bottom up mulai dari persetujuan penyanding, pengantar kelihan banjar atau kepala lingkungan, diproses oleh perbekel atau lurah hingga ke kecamatan. Sedangkan setelah sampai pada perizinan di kabupaten dilakukan pengecekan kesesuaian dan mencatat, dan jika telah sesuai akan dikeluarkan dokumen perizinan yang dimohon.

Dengan mekanisme perizinan yang semuanya dari bawah itu, pihaknya meminta aparat di bawah juga harus benar-benar teliti dan cermat dalam mengurus pengajuan perizinan dari masyarakat. Diharapkannya tidak sampai ada permasalahan di belakang terhadap pembangunan serta perizinan yang telah dikeluarkan.