Kepala Cabang PT Pola Lubindo Bali Dituntut 4,6 Tahun Bui | Bali Tribune
Diposting : 10 January 2018 22:06
Valdi S Ginta - Bali Tribune
auditor
Rizky Trisnayadi, Kepala cabang PT Pola Lubindo cabang Bali.

BALI TRIBUNE - Kepala cabang PT Pola Lubindo cabang Bali Rizky Trisnayadi (45), tak kuasa menhan air mata setelah mendengar pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Selasa (10/1). Dalam sidang tersebut, terdakwa dalam kasus pengelapan uang perusahaan ini dituntut 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Dihadapan Majelis hakim diketuai Agus Walujo Tjahjono, JPU Oka Surya Atmaja menyatakan perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebegaiman tercantum dalam Pasal 374 KUHP dalam dakwaan primair penuntut umum. Karena itu, JPU meminta kepada majelih hakim yang mengadili dan memeriksa perkara tersebut untuk menghukum terdakwa dengan pidana penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rizky Trisnayadi berupa pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, dikurangi terdakwa berada dalam tahanan sementara," tegas JPUsaat membacakan amar tuntutanya

Hal yang memberatkan, kata Jaksa, tidak adanya perdamaian antara terdakwa dengan korban dalam hal ini PT Pola Lubindo, dan terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya. "Hal yang meringakan terdakwa bersikap sopan selama persidangan," kata JPU

Diuraikan JPU dalam nota tuntutannya, bahwa kasus ini bergulir ke meja hijau bermula ketika tim auditor dari PT Pola Lubindo Pusat yang bergerak dalam bidang jual "oli merk Lucas" melakukan audit terhadap keadaan keuangan PT Pola Lubindo cabang Bali yang mana terdakwa ditunjuk sebagai kepala cabang. Dari hasil audit tersebut, diketahui  perusahaan tersebut mengalami kerugian sebesar Rp 484.812.883.  Hasil audit ini dihitung dari penjualan produk cabang Bali selama tahun 2012 sampai 2014 sebesar Rp 911.157.307 setelah dipotong biaya operasional yang harus dikeluarkan sebesar Rp 363.344.424 sehingga yang harus disetorkan ke pusat sebesar Rp 514.812.883. Namun oleh terdakwa hanya menyetorkan uang sebesar Rp 30.000.000. 

Setelah itu, pihak perusahaan beberapa kali mencoba malukan mediasi dengan terdakwa, namun terdakwa berkelit dan menyatakan tidak memiliki tunggakan dengan PT Pola Labindo Pusat, karena seluruh uang penjualan produk cabang Bali sudah distorkan kepada pihak pusat.

Dalam surat dakwaan sebelumnya, JPU Oka Surya Atmaja mendakwa terdakwa dengan pasal berlapis yakin dalam dakwaan primair Pasal 374 KUHP dan dan dakwaan subsidair Padal 372 KUHP.