Ketua Dewan Badung Bakal dapat Rumah Jabatan, Tunjangan Perumahan Rp45 Juta Dihapus | Bali Tribune
Diposting : 23 August 2018 23:33
I Made Darna - Bali Tribune
Ilustrasi Rumah Jabatan.
BALI TRIBUNE - Ketua DPRD Badung akan mendapat rumah jabatan, seperti bupati dan wakil bupati. ‘Istana’ ketua dewan ini menurut rencana akan dibangun di kompleks Pusat Pemerintahan Badung, Sempidi. Saat ini rencana pembangunan sudah memasuki tahap lelang Detail Engineering Desain (DED).
 
Untuk diketahui, karena Ketua Dewan mendapat rumah jabatan, maka uang tunjangan perumahan untuk Ketua DPRD Badung otomatis akan dicabut.
 
Sekda Badung Wayan Adi Arnawa mengatakan, pembangunan rumah jabatan Ketua Dewan ini untuk menunjang efektivitas kerja dewan dan mempermudah pelayanan kepada masyarakat. “Kalau ketua dewan itu dapat rumah tentu dilihat dari kemampuan keuangan daerah, ” ujarnya, Rabu (22/8).
 
Dijelaskan untuk pembangunan rumah jabatan Ketua DPRD Badung ini sendiri saat  baru penyusunan DED yang dikerjakan oleh Dinas PUPR Badung. Anggaran penyusunan DED tersebut dengan nilai Pagu Paket Rp 145.000.000,00 dan nilai HPS Rp 144.483.350,00. “Masih penyusunan DED,” kata Adi Arnawa.
 
Untuk lokasi, mantan Kadispenda Badung ini menyebut di seputaran kompleks Puspem Badung. “Kami sedang berupaya untuk mencarikan lahan untuk membangun rumah jabatan tersebut, ” jelasnya.
 
Lalu bagaimana dengan uang tunjangan perumahan ketua dewan ? Adi Arnawa menjelaskan, karena sudah mendapat rumah jabatan maka otomatis tidak akan mendapat tunjangan perumahan. Itu sesuai Peraturan Bupati Badung Nomor 25 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Badung Nomor 56 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Pada Pasal 7 ayat (3) Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebagai berikut : a. ketua DPRD sebesar Rp.45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah) setiap bulan.  
 
 
“Jika Ketua Dewan memilih ingin memiliki rumah jabatan, maka tunjangan perumahannya yang dicabut, ” pungkas Adi Arnawa.