Ketua KTT Biji Sari Terancam 20 Tahun Penjara | Bali Tribune
Diposting : 16 May 2018 14:37
Valdi S Ginta - Bali Tribune
I Ketut Kardita
Terdakwa I Ketut Kardita pada sidang Tipikor.
BALI TRIBUNE - Sidang perdana kasus dugaan korupsi Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KPPE)  senilai Rp 95,7 juta lebih dengan terdakwa Ketua Kelompok Tani Ternak Sari Biji, Desa Tunjung, Kecamatan Kubutambahan, Buleleng, I Ketut Kardita (46), mulai bergulir di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor) Denpasar, pada Selasa 15/5).
 
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Adi Pramarta mendakwa Kardita dengan dakwaan subsideritas yakni dakwaan primer, Kardita didakwa menyalahi ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan dakwaan subsidair Kardita didakwa melanggar ketentuan Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan huruf b, ayat (2) dan ayat (3), dengan ancaman pidana penjara selama 20 tahun, UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Di depan majelis hakim diketuai Angeleky Handayani Day, Tim JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Singaraja menyebutkan bahwa Kardita selaku Ketua Kelompok Tani Ternak Sari Biji secara melawan hukum telah mengajukan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KPPE) kepada Bank BRI Cabang Singaraja dan BPD Cabang Singaraja. Pengajuan kredit tersebut dilakukan pada 4 Januari 2009 dan 2 Maret 2009.
 
Dalam pengajuan pinjaman tersebut, terdakwa menggunakan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) tanggal 15 Desember 2008. Namun yang menjadi persoalan, nama-nama yang termuat dalam RDKK tersebut sebagian di antaranya fiktif.
 
"Terdakwa secara melawan hukum telah mengajukan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi (KPPE) kepada Bank BRI Cabang Singaraja dengan menggunakan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) tanggal 15 Desember 2008. Di mana nama yang termuat dalam RDKK bukanlah semua anggota Kelompok Tani Ternak Sari Biji yaitu 11 anggota dan 15 lainnya bukanlah anggota Kelompok Tani Ternak Sari Biji," ungkap penuntut umum.
 
Demikian halnya dengan RDKK yang diajukan ke BPD Cabang Singaraja. Jumlah anggota yang dicantumkan sebanyak 20 orang. Dari jumlah itu, sebanyak delapan orang merupakan anggota kelompok dan sisanya lagi 12 orang bukanlah anggota kelompok. "Dan terdakwa menyalurkan dana KKPE tersebut tidak sesuai dengan RDKK yang ada," imbuh penuntut umum.
 
Tindakan terdakwa tersebut oleh JPU dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 79/PMK tentang Kredit Ketahanan Pangan dan Energi, serta Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/KU.430/7/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Ketahanan Pangan dan Energi.
 
Sementara kerugian akibat tindakan terdakwa yang diduga memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi itu sebesar Rp 95,7 juta lebih. "Bahwa akibat perbuatan terdakwa negara dirugikan Rp 95.718.310 sesuai keterangan ahli BPKP Perwakilan Provinsi Bali," pungkas penuntut umum.
 
Terkait dakwaan itu, Kardita belum bisa menyatakan sikap apakah menerima atau keberatan dengan isinya. Sebab, dalam sidang kemarin dia hadir seorang diri tanpa didampingi pengacara. Karena itu, sidang pun ditunda sampai minggu depan.