Ketua Panitia JMC Tersangka | Bali Tribune
Diposting : 24 August 2016 10:28
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
polres
Kapolres Jembrana saat menunjukkan tersangka dalam kasus tarian erotis.

Negara, Bali Tribune

Polres Jembrana menetapkan Ketua Panitia Jembrana Modification Contest (JMC), I Komang Alex Trio Junika (26) sebagai tersangka kasus tarian erotis sexi performance lady car wash, yang ditampilkan saat HUT Kota Negara ke-121 di Gedung Kesenian Bungkarno Jembrana, Minggu (21/8) petang.

Penetapan tersangka warga Jalan Pulau Irian No. 37 Lingkungan Menega, Kelurahan Dauhwaru, Jembrana ini, setelah polisi memeriksa saksi-saksi termasuk tersangka yang sebelumnya diamankan sesaat setelah tarian erotis itu dibubarkan polisi.

Dari keterangan saksi tiga gadis penari erotis, dimana dua di antaranya masih berstatus sebagai mahasiswi perguruan tinggi negeri di Bali, masing-masing F alias Seren asal Desa Bangun Sari, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, HI alias Lala asal Denpasar Utara dan DTAK alias Dwi  asal Denpasar, diketahui melakukan tarian erotis atas permintaan tersangka sebagai ketua panitia.

Agar ketiga saksi tersebut mau melakukan tarian erotis, tersangka memberikan honor kepada ketiganya senilai Rp1,2 juta atau Rp400 ribu per orang ditambah uang transport Rp300 ribu untuk tiga orang.

Tersangka juga mengakui telah mempertontonkan adegan lady car wash pada event JMC, dimana tersangka meminta kepada ketiga gadis tersebut untuk bersama-sama melakukan tarian dengan memperagakan orang yang sedang mencuci mobil dengan diiringi musik DJ.

Ketiga penari itu perlahan-lahan melepas pakaian yang digunakannya hingga hanya mengenakan bikini. Tarian erotis ini pun tidak hanya ditonton peserta kontes modifikasi mobil, tetapi dengan bebas disaksikan ratusan warga dan juga anak-anak sekolah yang saat itu rekreasi di lokasi yang merupakan areal umum. Menurut tersangka, jika acara itu tidak dibubarkan polisi maka ketiganya akan kembali menampilkan tarian serupa selama dua kali.

Polisi mengamankan barang bukti berupa kimono, baju kaos warna merah, bikini warna hitam masing-masing sebanyak tiga pasang yang dikenakan ketiga penari. Selain itu juga diamankan uang tunai senilai Rp1,5 juta dari tangan ketiga penari.

Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP I Gusti Made Sudharma Putra yang dikonfirmasi Selasa (23/8), seizin Kapolres Jembrana membenarkan pihaknya telah menetapkan seorang tersangka terkait kasus tarian erotis. Tersangka terbukti melanggar pasal 36 junto pasal 10 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

Pihaknya berhasil mengamankan dua penari yakni HI dan F saat razia kendaraan yang dilakukan Polsek Pekutatan. Sedangkan penari DTAK diamankan di kokasi KKN di Desa Penyabangan, Kecamatan Gerokgak, Buleleng. Sementara ketiga penari masih berstatus sebagai saksi karena ketiganya diminta melakukan tarian erotis itu oleh tersangka.

Made Sudharma mengatakan masih memperdalam penyidikan dan akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan status ketiga penari tersebut. “Untuk status tiga penari, tunggu selesai kami meminta keterangan saksi ahli yang akan bicara apakah ketiganya memenuhi unsur pidana atau tidak,” pungkasnya.