KIR Kendaraan Harus Kantongi Uji Emisi Gas | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 1 March 2018 08:24
Agung Samudra - Bali Tribune
UJI EMISI - Kendaraan lakukan uji emisi gas

BALI TRIBUNE - Bagi pemilik kendaraan bermotor khususnya yang berbahan bakar solar  yang ingin melakukan pengujian  kendaraan harus mengantongi  rekomindasi uji emisi gas. Hal ini diungkapkan Kepala UPTD Pengujian Kendaran Bermotor, Dinas Perhubungan Bangli, Anak Agung Ngurah Buda, Rabu (28/2).

Kata Agung Buda, pengujian kendaraan bermotor adalah serangkaian kegiatan menguji kendaraan tertentu yang sudah ditetapkan dalam rangka  pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan. Untuk kegiatan ini di bawah kewenangan dishub  dan diberlakukan bagi kendaraan umum, seperti mobil penumpang, truk, bus. ”Tidak harus kendaraan berplat kuning saja kendaraan yg dipakai untuk keperluan parawisata juga harus melakukan kir dan semua Bus dan truk walau bernomor hitam juga harus melakukan uji Kir,” tegas Agung Buda.

Kata Buda khusus untuk kendaraan yang berbahan bakar solar harus mengantongi rekomindasi uji emisi yang dikeluarkan pihak terkait “ Untuk wilayah Bali Timur ada dua tempat untuk melakukan uji emisi yakni di Klungkung dan Bangli, dimana pun pemilik kendaraan  bisa melakukan uji emisi, kalau belum menunjukan surat rekomindasi uji emisi gas, untuk KIR kami tidak layani,” jelasnya.

Uji emisi merupakan pengukuran gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan. “Sejatinya sangat penting dilakukan uji emisi secara rutin untuk mengetahui kondisi mesin kendaraan,” sebutnya.

Disinggung jumlah kendaraan khususnya yang berbahan bakar solar melakukan pengujian? Kata Agung Busa jumlahnya tidak menentu , kalau ramai bisa 10-15 kendaraan yang masuk dan kalau sepi kadang 1-2 kendaraan yang masuk. ”Untuk uji kendaraan dilakukan enam bulan sekali,” kata Agung Buda.

Owner CV Mega Merta Gati  yang melayani uji emisi gas, I Nyoman Suadiana mengungkapkan  sebelum kendaraan khususnya berbahan bakar solar akan dikir, terlebih dahulu harus mengantongi surat keterangan uji emisi gas. Uji emisi adalah pengukuran gas buang kendaraan bermotor untuk mendeteksi kinerja mesin kendaraan. Banyak manfaat kalau rutin dilakukan uji emisi, yakni pemilik kendaraan dapat mengetahui tingkat evektifitas proses pembakaran bahan bakar pada mesin mobil setelah dilakukan analisa kandungan CO2 dan HC dalam gas buang. Selain itu membantu pemilki mobil menyetel campura udara dan bahan bakar secara tepat ,sehingga mengetahui kinerja mesin mobil dalam kondisi baik atau tidak serta mengetahui kerusakan pada bagian-bagian mesin mobil. ”Untuk pengujian kami  menggunakan alat yang disebut alat uji smoker,” sebutnya.

Dari hasil ketebalan gas yang menempel di kertas indicator yang dipasang alat uji smoker akan diketahui hasil konversinya. ”Kalaua diumpamakan kami ibarat dokter bertugas mengeluarkan resep dimana dari hasil konversi akan diketahui kondisi mesin kendaraanya, bila ada yang kurang pemilik akan kita beritahu kondisi kendaraanya,” jelasnya.

Disinggung jumlah kendaraan yang masuk di tempat layanan uji emisi? Kata Nyoman Suadiana berkisar 10-15 kendaraan per harinya ,dengan biaya Rp25 ribu per unit kendaraan. ”Memang ada beberpa tempat yang melayani uji emisi gas ,khusus untuk bali timur hanya ada dua tempat yakni di Kelungkung dan di Bangli,” jelasnya sembari menambahkan dari sekian kendaraan yang masuk lebih didominasi kendaran dari Gianyar.