Kisruh Desa Adat Culik Berakhir | Bali Tribune
Diposting : 12 June 2017 19:01
redaksi - Bali Tribune
paruman
Suasana paruman Desa Pakraman Culik, Kecamatan Abang, Minggu kemarin.

BALI TRIBUNE - Kisruh adat yang terjadi di Desa Adat Pakraman Culik, Kecamatan Abang, Karangasem, berakhir setelah pihak adat menggelar paruman di Pura Puseh desa adat setempat, Minggu (11/6).

Paruman dihadiri sekitar 700 warga terdiri dari para Prajuru Adat Desa Culik, Pengurus dan Anggota Badan Musyawarah Desa (BMD) Culik, Seluruh Klian Dadia, Klian Desa Seket, seluruh Pecalang Desa Adat Culik, dan warga Desa Adat Culik.

Dalam paruman dengan agenda penyerahan aset milik desa adat dari Bendesa Adat lama, I Ketut Pasek Mulyawan kepada Bendesa Adat baru I Gede Degeng tersebut, juga hadir anggota Forkopinca Abang dan Ketua MADP Kecamatan Abang, I Gede Ketiyasa. Terkait paruman ini Ketua BMD Culik, I Gede Patra Yadnya menegaskan jika ini diselenggarakan dalam kaitan serah terima aset dari bendesa adat yang lama ke bendesa adat baru.

 “Untuk itu kami meminta agar masyarakat Desa Adat Culik tidak berperilaku negatif, apalagi pertemuan ini dilaksanakan di area tempat suci, di Pura Puseh,” pintanya, membuka paruman. Pihaknya juga mengharapkan Camat Abang dan perwakilan MADP memberikan masukan terkait permasalahan yang terjadi di Desa Adat Culik.

 Ketua MADP Abang, Kede Ketiyasa menjelaskan, sebenarnya dalam aturan desa adat tidak diperbolehkan ada pelaksana tugas (Plt) klian desa adat. Untuk itu pihaknya meminta agar warga tidak lagi mempermasalahkan adanya dualisme kepemimpinan seperti yang selama ini dipermasalahkan warga. Untuk klian adat lama, pihaknya meminta agar yang bersangkutan bisa berlapang dada menerima pemberhentian tersebut serta menyerahkan seluruh aset desa secara lapang dada juga.

“Bila nantinya ada masalah, kelian desa adat yang baru kami harapkan dapat memecahkannya melalui koordinasi dan musyawarah. Koordinasi dapat juga dilakukan dengan MADP, MMDP, dan bahkan hingga MUDP,” ujarnya, sembari mengingatkan jika benteng keajegan Bali adalah desa adat.

Dalam kesempatan itu Bendesa Adat lama, I Ketut Pasek Mulyawan mengaku pihaknya menyadari jika aset desa memang sudah sepatutnya diserahterimakan di hadapan warga dan Forkopinca dalam sebuah paruman seperti ini. Selanjutnya pihaknya meminta maaf jika selama menjabat sebagai Bendesa Adat Culik ada kesalahan.

Sementara daftar aset milik desa yang diserahterimakan Ketut Pasek Mulyawan kepada Bendesa Adat baru, antara lain, tiga buah sertifikat kuburan desa, surat bukti perkara, surat bukti kontrak tanah milik desa, surat pengurusan sertifikat tanah yang sedang berjalan sebanyak empat buah, surat pelepasan hak tanah wantilan dari Ketut Dauh kepada desa adat seluas 5,5 are, 40 buah keris pecalang, satu buah HT, kamera, seperangkat alat gamelan, mesin potong rumput, laptop dan komputer, LPD dan Simpan Pinjam, serta dua unit sepeda motor.

 Untuk aset keuangan yang ada di bendahara berupa rekening BRI, BNI, BPD, SP, dan LPD. Dan pihaknya juga mengaku siap melakukan pengalihan tanggungjawab rekening desa kepada Bendesa Adat baru. Sementara aset uang berupa uang tunai sebesar Rp 117.825.700,00, uang dalam rekening BNI Rp287.029.130,00, uang dalam rekening BRI Rp125.215,00, uang dalam rekening BPD Bali Rp314.407,00, saldo Simpan Pinjam Bali Sejahtera Rp1.261.169.371,00, kas dalam rekening LPD Desa Adat Culik sejumlah Rp621.644.338,00, serta aset milik desa adat lainnya.

Kepada warganya setelah menerima penyerahan aset, Bendesa Adat Culik baru Gede Degeng, meminta agar seluruh warga agar selalu mengingatkan dirinya dalam melaksanakan tugas sebagai kelian desa adat. Pihaknya juga mengharapkan seluruh klian dadia dan banjar adat agar selalu siap bila setiap saat diundang untuk menghadiri rapat prajuru desa karena masih banyak tunggakan pekerjaan yang harus dituntaskan diantaranya pelaporan kasus dugaan penggelapan dana karya Ngenteg Linggih ke Polres Karangasem.