Kisruh Rekruitmen Perangkat Desa Terus Meluas | Bali Tribune
Diposting : 18 April 2017 17:43
habit - Bali Tribune
RAKER – Suasana rapat kerja antara eksekutif dengan legislatif terkait kisruh rekruitman perangkat desa, di Gedung DPRD Karangasem, Senin (17/4).

Amlapura, Bali Tribune

Kisruh rekruitmen perangkat desa terus meluas. Jika sebelumnya warga Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Karangasem, bereaksi keras dan menggelar demo ke Kantor Camat Kubu dan DPRD Karangasem, lantaran hasil panitia seleksi calon perangkat desa dalam hal ini calon Kaur Keuangan Desa Tianyar Tengah dianulir atau ditolak Camat Kubu dengan alasan cacat administrasi, kini DPRD Karangasem kembali menerima surat pengaduan terkait masalah serupa dari beberapa kecamatan, seperti Abang, Karangasem, dan Bebandem.

Menyikapi permasalahan ini, Senin (17/4), DPRD Karangasem memanggil eksekutif dalam hal ini Camat Kubu, Camat Abang, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD), Asisten I Tata Paraja dan staf dari Bagian Hukum Sekdakab Karangasem untuk dimintai penjelasan. Sayangnya, ketika dicecar berbagai pertanyaan oleh anggota dewan, pihak eksekutif malah kebingungan dan tidak bisa menjawab.

Begitu pimpinan rapat yang juga Ketua DPRD Karangasem, I Nengah Sumardi mempersilakan anggota dari gabungan komisi di DPRD untuk bertanya, sejumlah anggota dewan langsung melontarkan pertanyaan seputar alasan Camat Kubu tidak mau mengeluarkan rekomendasi dan malah menolak hasil Pansel rekruitmen perangkat desa tersebut.

Gede Bendesa Mulyawan, anggota dewan dari Fraksi Demokrat menegaskan jika berbicara tentang hukum, menurutnya pasti akan dijelaskan secara detail terkait aturan hukumnya. Nah terkait dengan hasil Pansel yang ditolak oleh Camat Kubu  lantaran seluruh calon yang ikut seleksi termasuk yang telah dinyatakan lolos oleh Pansel itu dalam surat pernyataan yang mereka buat tidak mencantumkan tanggal dan tempat surat pernyataan itu dibuat. “Pertanyaannya apakah dalam Perda itu disebutkan dalam membuat surat pernyataan harus mencantumkan tanggal dan tempat?” tanyanya.

Selain itu kata Bendesa Mulyawan, kewenangan rekruitmen calon perangkat desa  termasuk pembentukan Pansel itu sendiri ada pada perbekel atau kepala desa. “Pertanyaannya apakah perbekel bisa mengeluarkan SK untuk perangkat desa terpilih kendati ditolak oleh Camat?” tanya Bendesa Mulyawan.

Anggota dewan lainnya yakni I Wayan Winata dari Fraksi PDIP menyarankan semestinya baik camat maupun perbekel ataupun Pansel rekruitmen perangkat desa bisa memahami isi Perda itu sendiri sebelum melaksanakannya sehingga tidak muncul permasalahan seperti ini. “Menurut saya sebaiknya jajaran terkait dalam hal ini Camat, Kadis PMD, Bagian Hukum dan Pansel duduk bersama untuk menyelesaikan permaslahan ini,” sarannya.

Hal serupa juga dilontarkan I Gede Dana Ketua Fraksi PDIP, menurutnya pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang terjadi diseluruh kecamatan di Karangasem sudah memunculkan adanya riak-riak atau permasalahan.“Aduannya banyak sekali yang sudah kami terima, termasuk di Kecamatan Bebandem juga ada riak-riak. Kami minta pejabat terkait agar melaporkan hal ini kepada Bupati.Karena banyak calon Kadus dan Kades yang ditolak masyarakatnya tetapi tetap dipaksakan untuk diangkat karena ada tekanan,” ungkap Gede Dana.

Gede Dana sendiri menilai jika kewenangan pihak Desa atau Perbekel sudah diamputasi oleh pemerintah, karena dalam hal rekruitmen calon perangkat desa, pihak desa semestinya diberkan kewenangan penuh untuk menyiapkan test dan membentuk Pansel. “Bukan malah semuanya dari camat!” ujarnya.

 Ketika Ketua DPRD Nengah Sumardi mempersilakan Asisten I untuk menjawab pertanyaan anggotanya itu, jawaban Asisten I Ida Bagus Ketut Sulendra malah ngelantur kesana-kemari sehingga sontak diinterupsi anggota dewan yang meminta Asisten untuk fokus menjawab pertanyaan dewan.

“Sebaiknya eksekutif mempersiakan dulu semua data dan dokumen sebelum rapat kerja dengan dewan biar tidak seperti ini. Terus terang sebagai mantan birokrasi (Mantan Sekda,red) saya merasa malu,” lugas Nengah Sudarsa, anggota DPRD dari Fraksi Golkar yang juga mantan Sekda Karangasem. Selanjutnya Sudarsa mengajukan kepada Ketua Dewan untuk menunda rapat kerja kemarin hingga pihak eksekutif siap.