Kisruh RS Bros = Dirut PT PHJ Tegaskan Ahli Waris Ada Empat | Bali Tribune
Diposting : 15 September 2017 18:14
Arief Wibisono - Bali Tribune
somasi
Dirut PT Putra Husada Jaya, Ida Bagus Indrajaya (dua dari kanan) dan Dirut RS Bros, dr. I Gede Wiryana Patra Jaya (tiga dari kiri) memberikan keterangan pers terkait somasi, Kamis (14/9).

BALI TRIBUNE - Terkait polemik yang membelit pemilik saham PT Putra Husada Jaya (PHJ) yang notabene masih bersaudara Direktur Utama PT Putra Husada Jaya, Ida Bagus Indrajaya menyebut somasi dua pemilik saham yang notabene adalah saudara kandungnya sendiri, yakni Ida Bagus Ary Wibawa dan Ida Bagus Putra Budi Sanjaya dinilai  tidak tepat dan sangat disayangkan.

Indrajaya menyatakan PT PHJ tidak pernah melakukan pengurangan jatah saham yang seharusnya diperoleh kedua saudaranya. Penegasan tersebut disampaikan di lantai 5 gedung RS Bros, Jalan Letda Tantular No. 6, Renon, Denpasar, Kamis (14/9).

Di hadapan  awak media Indrajaya mengakui permasalahan tersebut sudah sejak lama terjadi dan berulangkali dilakukan upaya penyelesaian secara kekeluargaan, namun tetap saja jalan buntu yang  ditemui. “Pertama yang mau saya klarifikasi adalah soal ahli waris. Ahli waris sebenarnya atas tanah tempat berdirinya RS Bros ini berjumlah 4 orang. Tapi dalam perjalanan satu orang tidak ikut bergabung dalam usaha ini. Namun sudah mengambil bagian atau hak waris. Sehingga yang tinggal hanya tiga orang,” ungkapnya. Hak waris dimaksud (senilai Rp 4,2 miliar) terang Indrajaya diambil dari PT Putra Husada Jaya. “Saya sebagai ahli waris juga menilai PT PHJ sudah melakukan kewajiban sebagaimana mestinya sesuai dengan nilai SHGB (sertifikat hak guna bangunan) dengan nilai sewa Rp 10,1 miliar itu,” jelasnya.

Persoalan ini kembali mencuat terkait somasi yang dilayangkan pensomasi yang menganggap masih memiliki hak. Apalagi menurut pihak pensomasi akses dokumen atau data yang dinilai tertutup, namun  Indrajaya mengaku pihaknya sudah memberikan semua dokumen yang mereka butuhkan. “Bahkan kami juga sudah memberikan akses langsung kepada notaris yang menangani PT PHJ. Sudah saya pertemukan dengan pihak notaris, auditor, dan lain-lain untuk mencari informasi terkait dengan apa yang dibutuhkan. Tapi rupanya belum ada titik temu,” terangnya.

Selanjutnya dikatakan, kami bertiga (Ida Bagus Ary Wibawa, Ida Bagus Indrajaya, dan Ida Bagus Putra Budi Sanjaya  -red) yang bertanggung jawab atas tidak turut sertanya salah seorang saudara kami, IBW. Hak yang dilepaskan itu dengan memberikan kompensasi Rp 4,2 miliar rupiah. “Persoalan sekarang adalah berdasarkan SHGB kan munculnya kami bertiga. Nilai Rp 10,1 miliar itu masih tetap. Belum ada pengurangan (Rp 4,2 miliar -red) karena prosesnya berjalan hampir bersamaan dengan proses pelepasan, hibah, dan SHGB,” jelasnya.

Indrajaya menilai munculnya tiga nama dengan nilai masih tetap Rp 10,1 miliar ini selanjutnya cenderung menjadi masalah seolah-olah Rp 10,1 miliar ini adalah hak untuk tiga orang. “Yang menjadi mediator untuk memberikan cek dan meminta tanda tangan kwintansi penerimaan cek adalah Ida Bagus Ary Wibawa (pensomasi -red),” tukasnya.

Soal keluarnya nilai saham Ida Bagus Ary Wibawa dan Ida Bagus Putra Budi Sanjaya senilai Rp 1 miliar yang disebut janggal oleh kuasa hukum pensomasi, Indrajaya menegaskan hal itu tak bisa dilepaskan dari adanya perjanjian sewa menyewa atas nama Ida Bagus Alit Wildiarta (ayah kandung ketiga ahli waris) dengan PT PHJ. “Nilai yang muncul berdasarkan nilai sewa saat itu adalah Rp 7,2 M. Karena ada pengambilan Rp 4,2 M sisalah Rp 3 M. Ini menjadi hak masing-masing ahli waris,” bebernya.

Selanjutnya indrajaya menjelaskan dalam proses SHGB, ada appraisal (proses penilaian atau penaksiran agunan atau jaminan yang dilakukan pihak bank -red). Dari appraisal tersebut tandas Indrajaya muncul angka Rp 10,1 M untuk nilai SHGB RS Bros. “Sehingga terjadi selisih Rp 2,9 M. Selisih itu kembali dibagikan kepada hak waris. Saya mendapat Rp 900 juta, IB Ary Rp 1 M, dan IB Budi Rp 1 M. Nilai saham menjadi Rp, 2 M, Rp 2 M, dan saya sendiri Rp 1,9 M,” jelasnya sembari berkata, bila kini yang ditanyakan pihak pensomasi bagi rata Rp 10,1 M menjadi masing-masing Rp 3,3 M, Indrajaya mengaku tidak tahu harus mencari uang tersebut dari mana. “Sebagai ahli waris saya tahu persis bagaimana terjadi proses ini,” imbuhnya.