Kisruh Tanah Yeh Sumbul Temui Titik Terang | Bali Tribune
Diposting : 19 April 2018 11:06
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
sertifikat
LOKASI - Dewan bersama instansi terkait turun langsung mengecek lokasi tanah di pinggir pantai Yeh Sumbul, Mendoyo Rabu (18/4).

BALI TRIBUNE - Pengaduan warga Desa Yeh Sumbul, Mendoyo terkait persoalan pensertifikatan tanah di pinggir pantai, rupanya terus dikawal pihak legislatif Jembrana. Setelah beberapa waktu lalu menerima belasan warga yang mengadu dan sempat menggelar mediasi antara warga dengan perangkat desa setempat, Rabu (18/4), DPRD Jembrana turun ke lokasi untuk mengecek langsung kondisi tanah yang diklaim sebagai hak milik oleh belasan warga setempat.

Kedatangan rombongan dewan dipimpin Ketua DPRD Jembrana, I Ketut Sugiasa bersama Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Jembrana, I Made Sujana dan instansi terkait, memang sudah ditunggu puluhan warga beserta perangkat dan tokoh desa setempat.

Saat dewan meninjau lokasi, warga sempat beradu argumen terkait kepemilikan tanah yang diakui sebagai warisan tersebut. Ketua DPRD Jembrana, I Ketut Sugiasa didampingi sejumlah anggotanya, Ni Made Sri Sutarmi, Ida Bagus Susrama, Hariono dan Dewa Wiratnadi menyatakan persoalan tanah di pinggir pantai tersebut harus terlebih dahulu dilihat dan dibedakan antara tanah yang statusnya hak milik dengan tanah yang berstatus tanah negara (TN).

Setelah melihat dokumen yang disampaikan warga, dewan mengakui masih campur aduk. “Ada yang sudah memiliki bukti, ada yang belum,  untuk itu harus ada ketegasan, sehingga kami turun  bersama  BPN ke lapangan. Semua itu, harus  dibuktikan  mana hak  milik dan bukan sehingga ketika kelar secara hukum dan sudah menjadi sertifikat tidak menimbul masalah lagi,” kata Sugiasa.

Pihaknya meminta Perbekel Yeh Sumbul, Komang Dentra agar memberikan rekomendasi bagi masyarakat yang telah memiliki  tanda bukti kepemilikan seperti berupa pipil untuk pengurusan sertifikat. Bahkan Sugiasa memberikan sinyal kepada warga setempat untuk memohon tanah negara yang ada di lokasi.

Dikatakannya, permohonan tanah yang belum berpemilik tersebut tidak boleh diajukan oleh perorangan melainkan agar dimohon oleh desa untuk kesejahteraan masyarakat. “Silakan nanti masyarakat Yeh Sumbul mau menggarap untuk berdagang,  tempat usaha atau pariwisata, silakan sepanjang tidak orang per orang,” tegasnya.

Perbekel Yeh Sumbul, Komang Dentra menyatakan pihaknya sudah menerbitkan puluhan surat permohonan Nomor Objek Pajak (NOP) dan permohonan penerbitan SPPT yang sempat dimohon puluhan warganya agar bisa diproses Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jembrana, dan saat ini masih tersisa belasan orang.

“Dari 30 orang yang memohon, sekarang masih tersisa 12 orang. Permohonannya sudah masuk BPKAD sekitar  29 Maret lalu dengan luasan tanah yang dimohon bervariatif mulai dari 3 hingga 7 are, yang lokusnya di selatan jalan persubakan menuju TPI Yehsumbul, yang berbatasan dengan samudera,” jelasnya.