Klungkung Serahkan LKPD Tahun Anggaran 2019 | Bali Tribune
Diposting : 14 March 2020 10:44
Ketut Sugiana - Bali Tribune
Bali Tribune/ SERAHKAN - Bupati Suwirta serahkan LKPD Unaudited Tahun Anggaran 2019 ke BPK Perwakilan Provinsi Bali.
Balitribune.co.id | Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Unaudited Tahun Anggaran 2019 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali. Laporan ini diserahkan langsung Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Klungkung I Gede Putu Winastra di Ruang Rapat Arjuna Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali Jl. D.I Panjaitan No. 2 Renon, Denpasar, Jumat (13/3).
 
Turut hadir dalam acara tersebut Kepala Inspektorat Kabupaten Klungkung I Made Seger, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Klungkung, I Dewa Putu Griawan dan undangan lainnya. Bupati Suwirta dalam kesempatan itu, mengatakan dalam situasi seperti ini pengelolaan anggaran daerah harus tetap berjalan dengan baik, dengan lebih memantapkan pembinaan dan memperkuat konsolidasi sehingga laporan keuangan semakin bagus.
 
 Pihaknya juga berharap selama laporan ini diserahkan lebih lanjut dari BPK selalu memberikan bimbingan pembinaan tentang tata cara pengelolaan keuangan darah. "Terimakasih atas pembinaan dan evaluasinya. Kami akan terus kawal pembangunan dan keuangan daerah demi mensejahterakan masyarakat," ucap Bupati Suwirta
 
Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bali Sri Haryoso Suliyanto mengatakan tujuan dari Pemeriksaan LKPD ini, yakni untuk memberikan opini atas tingkat kelancaran informasi laporan keuangan yang disajikan yang didasari kesesuaian dengan standar. Pihak BPK berharap atas penyerahan LKPD ini pemerintahan di Bali khususnya di Kabupaten Klungkung bisa mempertahankan Opini yang telah diperoleh sebelumnya.
 
Dijelaskan sebagaimana diketahuai dalam peraturan perundang-undangan tentang pemeriksaan keuangan Negara. BPK setelah menerima LKPD yang langsung diserahkan oleh Bupati, maka BPK akan segera melaksanakan pemerikasaaan. "Dari 60 (enam puluh) hari setelah penyerahan laporan keuangan ini, maka BPK akan segera memberikan laporan hasil kerja pemeriksaan ini kepada Pemkab Klungkung, Ujar Haryoso Suliyanto.