Komisi I DPRD Bali Sidak Disdukcapil Bangli, Blanko e-KTP Terbatas, Perekaman Masih Terkendala | Bali Tribune
Diposting : 8 December 2017 20:45
San Edison - Bali Tribune
Disdukcapil
Komisi I DPRD Provinsi Bali usai melakukan sidak ke Disdukcapil Kabupaten Bangli.

BALI TRIBUNE - Komisi I DPRD Provinsi Bali melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bangli, Kamis (7/12). Sidak dipimpin langsung Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali, Ketut Tama Tenaya.

Pada kesempatan tersebut, Tama Tenaya bersama rombongan diterima oleh Kadisdukcapil Kabupaten Bangli, I Nyoman Sumantra, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Bangli, I Nengah Tesan Darmayasa, dan jajaran.

Di hadapan para wakil rakyat, Nyoman Sumantra menjelaskan bahwa persoalan administrasi penduduk telah disederhanakan, baik dari proses maupun aturan. Pelayanan, kata dia, sudah dalam bentuk one day service.

"Artinya, untuk pengurusan administrasi kependudukan masyarakat Bangli bisa menunggu penyelesaiannya dalam 1 hari," ujar Nyoman Sumantra.

Pada kesempatan tersebut, ia juga membeberkan kendala yang dihadapi Disdukcapil Kabupaten Bangli selama ini. Salah satunya adalah, soal perekaman e-KTP masih ada hambatan.

"Walaupun sudah jemput bola 2-3 kali ke daerah tertentu, masih ada kesan di masyarakat bahwa KTP hanya untuk bepergian. Sehingga kami meminta bantuan ke Babinsa dan Babinkamtibmas untuk mengumpulkan masyarakat," jelasnya.

Kendala lain, ketersediaan blanko e-KTP yang terbatas dari pusat. "Pernah pertama dikirim 4 outer sekitar 8.000 keping, selanjutnya hanya 2.000 keping," ucapnya.

Di samping itu, penunggalan data pada server di pusat terkendala mekanisme off-line, serta kepenuhan data server di 3 lokasi server di pusat, masing-masing di Jalan Kalibata, Jalan Merdeka Utara dan Jalan Kalimantan Utara Jakarta, hingga adanya DR (double record) data yang masuk ke server lokal 2 kali data otomatis di blok.

"SFE (safe for endormen) kondisi di mana data sudah masuk ke server pusat, namun belum dibaca dan dikembalikan ke pusat data lokal. Alat perekaman cetak KTP pun terbatas dan ada rusak. Di APBD Bangli telah diajukan 8 unit, namun terealisasi 2 unit. Harga 1 unit Rp 150 juta, terdiri atas sidik jari, kamera dan iris mata," urainya.

Di sisi lain, lanjut Sumantra, Pilkada maupun Pemilu mewajibkan pemilih memiliki e-KTP. "KPUD bangli turut membantu kami, khususnya bagi masyarakat cacat. Manula juga di antar urus e-KTP langsung ke Dukcapil bangli. Sedangkan masih ada kekurangan blangko e-KTP sebanyak 46 ribu keping. Hal ini menjadi perhatian serius kami,"  tanda Sumantra.

Ia menambahkan, SIAK masuk di Bangli sejak tahun 2014. Sebelum itu, banyak administrasi penduduk masyarakat Bangli belum terdata dengan baik.

"Kartu Keluarga merupakan ujung dari peristiwa penting dari tugas-tugas Dukcapil. Jika ada kelahiran baru, harus terbit akta kelahiran dulu sebelum masuk KK. Jika ada kematian, sebelum terbit akta kematian, di sistem manapun akan tetap muncul nama yang meninggal, baru bisa terhapus di KK," ujar Sumantra.

Menyikapi hal ini, Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bali Ketut Tama Tenaya, mendorong Disdukcapil Kabupaten Bangli untuk pro aktif berkomunikasi dengan pusat, terutama mengenai blanko e-KTP. Soal kendala lainnya, juga didorong agar menjadi perhatian serius.