Korban Pengganda Uang Rugi Rp 420 Juta | Bali Tribune
Diposting : 25 April 2019 22:27
Ray - Bali Tribune
Bali Tribune/Kedua tersangka dan barang bukti kejahatan mereka.

Balitribune.co.id | Denpasar - Anggota Dit Reskrimum Polda Bali menangkap pelaku penggandaan uang asal Situbondo Abu Hari alias Pak Haji (51) di Jalan Pidada XIII Nomor 30 Banjar Sari Kelurahan Ubung, Denpasar Utara, Rabu (24/4). Pelaku melakukan penipuan menggandakan uang dilaporkan korbannya Ni Ketut Widiasih dengan bukti LP-B/162/IV/2019/SPKT/BALI, tertanggal 11 April 2019. Total kerugian yang diderita korban mencapai Rp 420 juta.

Selain Pak Haji, polisi juga menangkap sopir pribadinya yang bernama Agus Jauhari (41). Sementara salah seorang pelaku yang berperan sebagai peluncur di Bali bernama Gusti Ngurah masih dalam pengejaran polisi.

“Hari gene ya, jaman now masih ada kejadian penipuan dengan motif tersangka bisa menggandakan uang. Dulu kita pernah mendengar kasus-kasus seperti ini. Ternyata sekarang terjadi lagi,” ungkap Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol Andi Fairan di Mapolda Bali, Kamis (25/4). 

Diuraikan Andi Fairan, untuk mencari mangsanya di Bali, pelaku menggandeng Gusti Ngurah. Uang hasil penipuan itu sebagian uangnya mengalir ke Gusti Ngurah Rp 150 juta, Agus Jauhari Rp 15 juta dan sisanya pelaku.

"Memang Pak Haji ini kerjaannya begitu. Saya yakin, di Riau juga main, di Batam juga main. Tapi dia di masing-masing tempat ini punya peluncur,” ujarnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi diantaranya mobil Sigra, uang Rp 3 juta pecahan Rp 1.000, uang Rp 3 juta lebih pecahan Rp 50 ribu, uang Rp 1,8 juta pecahan Rp 20 ribu, kain warna biru, sekresek daun jambu biji, 2 buah tas hijam, jas pelaku, dua buah dompet Levis, topi, kopyah, 4 buah handphone, lakban dan kartu ATM.

“Pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP juncto pasal 55 dengan ancaman 4 tahun penjara,” pungkas Andi Fairan.