Korupsi Dana Bansos = Politisi Gerindra Beserta Dua Anaknya Diadili | Bali Tribune
Diposting : 27 July 2017 21:13
Valdi S Ginta - Bali Tribune
Wayan Kicen Adnyana
Wayan Kicen Adnyana saat menjalani persidangan

BALI TRIBUNE - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  Denpasar mengadili anggota Fraksi Gerindra DPRD Klungkung, I Wayan Kicen Adnyana berserta dua anaknya, I Ketut Krisnia Adi Putra dan Ni Kadek Endang Astiti dalam perkara dugaan korupsi dana bansos fiktif senilai Rp 200 juta, Rabu (26/7).

Dalam sidang dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  itu ketiganya didakwa dengan pasal berlapis.  Terdakwa Kicen yang didampingi penasihat hukum, AA Gde Parwata, mendapat giliran pertama untuk mendengarkan dakwaan JPU. Dalam dakwaan JPU Meyer V. Simanjuntak dkk., pada dakwaan primer pertama, Kicen dinilai melanggar pasal 2 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Kemudian dakwaan subsider sesuai pasal 2 ayat 1 jo pasal 56 ayat 1 KUHP. Dakwaan primer kedua, pelanggaran atas Pasal 3 ayat 1 UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Subsider Pasal 3 ayat 1 jo pasal 56 ayat 1 KUHP.

Dalam persidangan yang dipimpin Hakim I Wayan Sukanila, JPU menyebut Kicen  sebagai anggota legislatif memiliki peran memfasilitasi bansos fiktif yang diajukan anaknya, I Ketut Krisnia Adiputra. Bansos yang diajukan tersebut untuk pembangunan Merajan Sri Arya Kresna Kepakisan di Banjar Anjingan, Desa Pakraman Getakan, Kecamatan Banjarangkan, Klungkung pada tahun 2015.

Selanjutnya bansos senilai Rp 200 juta tersebut dicairkan melalui BPD Cabang Klungkung. "Setelah dicairkan, pembangunan merajan tersebut tak terealisasi hingga saat ini. Sebelumnya bagian Kesra Pemkab Klungkung serta BPK sudah mengecek langsung ke lokasi, namun pembangunan merajan tersebut memang tidak ada," beber Meyer yang juga Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Klungkung ini.

Sedangkan dua anaknya, Krisnia Adi Putra dan Endang Astiti dihadirkan dalam berkas yang berbeda. Dalam sidang yang dipimpin Hakim Ni Made Sukereni, JPU menjerat kakak - adik ini melanggar Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP serta subsider Pasal 3 ayat 1 jo Pasal 56 ayat 1 KUHP. "Peran ketiganya hampir sama, sama-sama memiliki niat memperkaya diri dengan menyebabkan kerugian negara. Kedua anaknya  yang namanya masuk dalam susunan kepanitiaan pada proposal itu,"jelas Meyer.