Koster-Ace Teken Pakta Integritas | Bali Tribune
Diposting : 8 May 2018 14:18
Redaksi - Bali Tribune
standarisasi
PAKTA INTEGRITAS – calon gubernur dan calon wakil gubernur Bali nomor urut 1, Koster-Ace menandatangani pakta integritas pelayanan publik berkualitas disaksikan Kepala ORI Bali, Umar Ibnu Alkhatab.
BALI TRIBUNE - Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur nomor urut 1, Wayan Koster-Tjok Oka Artha Ardhana Sukawati (Koster-Ace), Senin (7/5) menghadiri undangan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Provinsi Bali. Ombudsman Provinsi Bali mendengar langsung visi, misi dan program kerja Koster-Ace dalam mewujudkan pelayanan publik berkualitas. Pada Kesempatan tersebut Koster-Ace menandatangani pakta integritas pelayanan publik yang berkualitas.
 
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Provinsi Bali, Umar Ibnu Alkhatab menjelaskan, digelarnya acara ini agar publik mengetahui visi, misi dan program kerja Koster-Ace dalam hal pelayanan publik di Bali jika terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Bali periode 2018-2023.
 
"Kita memimpikan pelayanan publik di Bali setara dengan Eropa. Kenapa demikian, karena Bali ini pulau internasional, peristiwa bersejarah besar banyak terjadi di sini, tetapi pelayanan publiknya belum setara dengan negara-negara di Eropa. Kenapa itu penting, agar warna Bali sebagai island of love, island of tolerants tercermin secara visual," harapnya.
 
Wayan Koster memulai pemaparannya dengan menegaskan komitmennya terhadap pelayanan publik yang berkualitas. "Buat saya ini (pelayanan publik berkualitas) penting. Ketika undang-undang ini digarap, sebagai anggota DPR RI saya sangat mendukung. Saya ingin Ombudsman ini jadi mitra strategis di Bali. Kami butuh kontrol," ujarnya.
 
Untuk menciptakan pelayanan publik berkualitas, Koster akan menerapkan sistem pengaduan online di seluruh Bali. Yang terpenting menurutnya adalah keharusan akan adanya regulasi lokal sesuai kewenangan daerah dalam hal standar pelayanan publik berkualitas.
 
Menurut dia, hal itu dimungkinkan melalui pembuatan peraturan yang menjadi kewenangan gubernur. "Misalnya dibuatkan peraturan gubernur (Pergub) tentang standarisasi pelayanan publik di daerah, acuannya adalah UU Nomor 65 Tahun 2005. Di tingkat lokal itu harus dijabarkan. Jadi kita punya ruang mengatur itu," ujarnya.
 
Dalam aturan itu, nantinya dibuatkan standar pelayanan publik berkualitas yang bisa diterapkan di Bali. Salah satunya adalah membuat aturan pelayanan publik berbasis online. "Diatur tentang standar pelayanannya misalnya, pelayanan bebas dari kolusi dan pungutan, persyaratan harus transparan, mekanismenya harus sederhana. Deregulasi dan debirokratisasi. Penyederhanaan persyaratan dan penyederhanaan mekanisme, transparan serta bersih. Dalam hal perizinan, harus berbasis online," papar dia
 
Koster-Ace juga  menarget zero complain pelayanan publik jika ia terpilih melalui Pemilihan Gubernur (Pilgub) Bali 27 Juni 2018. "Target kami zero compalin untuk di bidang pelayanan publik," kata Koster.  Ia menekankan pentingnya deregulasi dan debiroratisasi untuk mewujudkan pelayanan publik berkualitas di berbagai sektor kehidupan masyarakat Bali. Salah satunya adalah menerapkan sistem pelayanan publik berbasis online. Selain itu, ia menekankan perlunya membuat regulasi lokal sesuai kewenangan daerah mengacu pada UU Nomor 65 Tahun 2005.
 
Koster menegaskan perlunya standarisasi pelayanan publik yang diatur secara detail oleh gubernur. "Misalnya standar perizinan tidak boleh melebihi satu bulan atau satu minggu atau satu jam saja. Pelayanannya juga harus bebas kolusi dan pungutan. Mekanismenya disederhanakan. Tidak perlu lagi melewati beberapa meja karena online sistemnya," ujar Koster.
 
Ia menegaskan, segala kepentingan masyarakat berkaitan pelayanan publik tak boleh dilaksanakan berbelit-belit. "Tidak boleh ribet. Sekali lagi, tidak boleh begitu mengurusi warga. Saya akan dobrak perilaku yang menghambat kepentingan publik," tegas dia.
 
Hal itu menurutnya sejalan dengan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Pak Jokowi itu memang menginginkan dalam hitungan jam harus selsai. Masak kita di Bali tidak bisa," katanya. Koster berjanji pelayanan publik berkualitas akan menjadi prioritasnya kelak. "Ini akan jadi agenda prioritas," paparnya. Sebagai anggota DPR RI, saban kali reses menemui masyarakat Koster selalu mendapat keluh kesah tentang buruknya pelayanan publik di Bali. "Banyak masalah yang dihadapi masyarakat dan kurang mendapatkan respon. Ada gap yang cukup tinggi, bahkan sepertinya masyarakat jauh dari pelayanan berkualitas.  Mereka takut, bahkan ada yang trauma berhadapan dengan birokrasi. Karena itu, rakyat sebagai pemegang kedaulatan sesuai konstitusi kita, sebagai bagian dari HAM yan diatur dalam pasal 28 UUD 1945, ke depan tidak boleh lagi pelayanan publik kita buruk," tuturnya.
 
Ia optimistis hal itu bisa diterapkan. Bagi Koster, pelayanan publik berkualitas juga berkaitan dengan daya saing warga. "Sehingga dengan demikian, Bali ini dalam hal pelayanan publik harus bersaing dengan Singapura. Equivalen wilayahnya Singapura. Pertama, Bali ini wilayahnya kecil, relatif homogen seperti Singapura, tingkat pendidikan masyarakatnya bagus. Kalau kita ingin menyaingi Eropa lebih baik lagi. Jadi harus ada brandmark. Sangat memungkinkan ditingkatkan. Ini jadi agenda prioritas. Saya jengkel kalau layanan publik dipersulit," tegas dia.
 
Di akhir acara Koster-Ace serta Kepala ORI Provinsi Bali Umar Ibnu Alkhatab menandatangani Pakta IntegritasPelayanan Publik berkualitas. “Bila nanti bapak (Koster-Ace) terpilih,  tapi tidak melaksanakan komitmen ini, maka kami Ombudsman yang akan menagihnya,”pungkasnya.