Kotori Jalan, Proyek Bangunan “Diwarning” Pol PP Gianyar | Bali Tribune
Diposting : 29 September 2017 20:05
Redaksi - Bali Tribune
Satpol PP
PERIKSA - Petugas Pol PP memeriksa proyek tanah urug yang mengganggu ketertiban umum, Kamis (28/9).

BALI TRIBUNE - Dikeluhkan warga dan pengguna jalan, sebuah proyek bangunan di kawasan Banjar Margabingung, Bedulu, diwarning aparat Satpol PP Gianyar, Kamis (28/9). Proyek yang sedang dalam tahap pengurugan tanah itu mengakibatkan terjadinya polusi debu dan mengotori jalan raya. Sejumlah warga yang melintas di lokasipun dibuat terganggu dengan hamburan debu.

Dari ketarngan warga, aksi pengurugan tanah di lokasi itu sudah terjadi sejak tiga hari lalu. Sejumlah truk yang mengangkut material tanah urug pun kerap kali keluar masuk proyek. Ironisnya, material tanah urug itu berterbangan dan membuat debu berhamburan. Bahkan, kikisan material tanah urug itu pun mengotori jalan raya sepanjang jalur Margabingung, Bedulu.

Warga menyayangkan kondisi itu lantaran hamburan debu itu sangat membahayakan pengguna jalan.  Selain itu, banyak pengendara motor yang tiba-tiba berhenti karena matanya kelilipan debu. “Ini kan sangat membahayakan pengguna jalan lainnya,” keluh warga I wayan Kirim.  Iroinisnya lagi, banyaknya debu yang mengotori jalan juga membuat kondisinya menjadi licin. Karena itulah, dirinya mengharapkan aparat terkait untuk melakukan  penertiban untuk menghindari hal-hal yang tak diinginkan semisal kecelakaan lalu lintas. “Kondisi ini harus segera disikapi, jangan sampai ada korban,” harapnya.

Sejumlah pemilik rumah yang dilewati truk pengangkut tanah pun akhirnya berinisiatif untuk membersihkan sisa tanah dengan cara disemprotkan air. Sebab, debu itu juga sangat dirasakan mengganggu. “Ya, kami terpaksa melakukan penyemprotan sehingga debunya tak berhamburan,” ujar seorang warga.

Menyikapi itu, aparat Satpol PP langsung turun ke lokasi. Dipimpin Kasat Pol PP Cok Gde Agusnawa, pemilik proyek Nyoman Diana langsung diberikan peringatan. Hari itu juga pemilik proyek diminta untuk membersihkan sisa tanah yang tercecer di jalanan. Untuk selanjutnya diharapkan tak ada tanah yang tercecer lagi. “Kami sudah langsung turun ke lokasi dan memerintahkan untuk segera dilakukan pembersihan," tegasnya.

Hal ini sudah melanggar Perda tentang kebersihan dan ketertiban umum. Yang pasti, setelah pemilik proyek diberikan peringatan, dia langsung bergerak membersihkan tanah yang tercecer dan berjanji akan menjaga kebersihan selanjutnya.