KPK, Kunanti Aksimu di Bali | Bali Tribune
Diposting : 7 December 2018 12:36
I Wayan Sudarma - Bali Tribune
Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Hari Anti Korupsi se-Dunia diperingati setiap tanggal 9 Desember. Sejumlah negara termasuk Indonesia larut dalam perayaan hari dimaksud. Untuk tahun 2018 ini, peringatan Hari Anti Korupsi dilangsungkan di Gedung Bidakara, Pancoran, Jakarta Selatan. Dan, pemrakarsa kegiatan adalah, KPK RI.

Presiden Joko Widodo dalam sambutannya saat hadir pada acara tersebut menekankan, pemberantasan korupsi harus menjadi gerakan bersama seluruh komponen bangsa. Adapun komponen bangsa dimaksud meliputi, institusi negara, civil society, maupun masyarakat luas.

“Peringatan Hari Anti Korupsi hendaknya menjadi momentum untuk mengevaluasi sejauhmana peran kita bagi gerakan pemberantasan korupsi di negeri ini,” tegasnya.

Secara historis, gerakan pemberantasan korupsi di Indonesia telah berlangsung sejak era orde lama. Sebutlah beberapa produk hukum yang lahir pada era tersebut seperti Kepres No.40 tahun 1957 yang pada intinya menyatakan penetapan situasi darurat bagi seluruh wilayah Indonesia.

Selanjutnya produk hukum yang dikeluarkan kalangan penguasa militer di negeri ini yang berusaha memberantas korupsi melalui Prt/PM-06/1957 tentang pemberantasan korupsi, Prt/PM-08/1957 tentang pemilikan terhadap harta benda dan, Prt/PM-11/1957 tentang penyitaan dan perampasan barang-barang.

Produk hukum yang tak kalah pentingnya dalam pemberantasan korupsi pada era tersebut adalah keluarnya Perpu 24/1960 yang ditujukan untuk mengatasi korupsi pada masa itu hingga lengsernya Presiden Ir Soekarno setelah peristiwa G30/S PKI atau yang dikenal dengan gerakan 30 September PKI tahun 1965 silam.

Gerakan pemberantasan korupsi berlanjut pada era orda baru. Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, pemberantasan korupsi awalnya terlihat begitu bersemangat. Hal ini dapat dilihat dengan diundangkannya UU No.3 tahun 1971 tentang pemberantasan korupsi. Adapun implementasi UU dimaksud adalah dikeluarkannya Kepres RI No.12/1970 tentang pembentukan tim pemberantasan korupsi yang kemudian dikenal dengan nama ‘TIM EMPAT’.

Anehnya pada masa ini, korupsi justru semakin menjadi-jadi. Maklum, Soeharto dan kroninya terindikasi sebagai aktor intelektual perbuatan korupsi.
Hal yang sama juga terjadi pada masa reformasi yakni era pemerintahan Presiden Megawati, Susilo Bambang Yudoyono hingga Jokowi. Bedanya, pada era ini korupsi dibangun lebih sistematis dan terstruktur. Tidak saja di Pusat, korupsi pun merambah hingga ke daerah-daerah tak terkecuali, Bali.

Tidak seperti daerah lainnya di Indonesia, melalui gerakan yang disebut ‘OTT’, KPK berhasil mengungkap sejumlah kasus dugaan korupsi di daerah. Tak sedikit Kepala Daerah, Anggota DPRD maupun pimpinan OPD terciduk dan menyandang status tersangka. Sebutlah satu diantaranya, OTT Bupati Cirebon, Jawa Barat, Sunjaya Purwadisastra bulan Oktober 2018 lalu.

Bukan saja kepala daerah, aparat penegak hukum di republik inipun tidak luput oleh gerakan OTT yang dilancarkan KPK. Contohlah, OTT KPK terhadap dua Hakim PN Jakarta Selatan yakni, Iswahyu Widodo dan Irwan atas dugaan suap terkait penanganan perkara perdata yang tengah mereka tangani.

Gencarnya pengungkapan kasus korupsi di daerah oleh KPK menjadikan lembaga antirasuah ini kian ditakuti. Jangankan dipanggil untuk dimintai keterangan, mendengar kabar akan didatangi oleh lembaga ini saja membuat sejumlah pejabat di daerah ketar-ketir.

Beda halnya dengan Bali, KPK terkesan tak mampu melebarkan kegarangannya pada sejumlah kasus dugaan korupsi di wilayah ini. Meski telah menerima berbagai laporan dan telah pula tim KPK berkunjung ke Bali, toh hasilnya nihil.

Menyikapi fenomena ini, akan sangat naïf jika kita menyimpulkan bahwa, pejabat di Bali adalah pejabat yang bersih,jujur dan tidak korup. Faktanya, hingga saat ini sedikitnya empat mantan kepala daerah (bupati) di Bali berstatus terpidana kasus korupsi.

Oleh karena itu, tiada kata lain yang bisa kita ucapkan selain,’Sabar dan Tunggu’, mungkin KPK lelah atau mungkin KPK punya rencana lain bagi pemberantasan dugaan korupsi di Pulau Dewata.