KPU Badung Pleno Terbuka Tetapkan 15 Parpol Memenuhi Syarat Verifikasi di Kabupaten Badung | Bali Tribune
Diposting : 9 February 2018 18:50
I Made Darna - Bali Tribune
Pemilu
KPU Badung seusai Rapat Pleno Terbuka penetapan hasil verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 di Sense Sunset Seminyak Hotel, Kamis (8/2).

BALI TRIBUNE - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung menggelar Rapat Pleno Terbuka menetapkan hasil verifikasi Partai Politik Calon Peserta Pemilu Tahun 2019 di Sense Sunset Seminyak Hotel, Kamis (8/2).

Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula menyampaikan, bahwa proses verifikasi partai politik mengalami jalan berliku, yang namun pada akhirnya dapat diselesaikan dengan baik.

“Seperti telah diketahui bersama bahwa proses verifikasi partai politik mengalami jalan berliku, sejak diterimanya pendaftaran pada bulan Oktober 2017 lalu hingga penetapan hasilnya dalam rapat pleno terbuka hari ini, dengan kenyataan dapat kita akhiri dan selesaikan dengan baik,” kata Anak Agung Gede Raka Nakula.

Ketua KPU Kabupaten Badung menambahkan proses verifikasi dari awal telah dilakukan sesuai dengan koridor perundangan, dan juga dengan pengawasan melekat dari Panwaslu Kabupaten Badung.

Sebagai bentuk pertanggungjawaban proses pelaksanaan verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019 di Kabupaten Badung, KPU Kabupaten Badung menyampaikan linimasa pelaksanaan kegiatan tersebut dihadapan peserta rapat yang hadir.

“Ini adalah hari puncak segala proses perjalanan SIPOL. Dalam prosesnya telah melalui dinamika yang luar biasa, termasuk menterjemahkan dan melaksanakan berbagai ketentuan terkait verifikasi parpol calon peserta pemilu 2019 di Kabupaten Badung,” kata Anggota KPU Kabupaten Badung Divisi Teknis Penyelenggaraan, I Wayan Semara Cipta.

Namun demikian, Semara Cipta menambahkan, bahwa keseluruhan proses verifikasi parpol telah berjalan dengan baik berkat dukungan dan kerjasama semua pihak yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan ini.

Selanjutnya acara Rapat Pleno dibuka oleh Ketua KPU Kabupaten Badung, Anak Agung Gede Raka Nakula, didampingi seluruh Anggota Komisioner KPU Kabupaten Badung. Dalam Berita Acara Rapat Pleno tertuang bahwa selama pelaksanaan verifikasi KPU Kabupaten Badung telah memperhatikan kepengurusan parpol, memperhatikan keterwakilan 30% perempuan dalam kepengurusan parpol, domisili tetap kantor parpol, dan syarat minimal jumlah keanggotaan parpol, dan pada akhirnya menyatakan 15 Parpol di Kabupaten Badung kesemuanya memenuhi syarat. Setelah penandatanganan berita acara tersebut, selanjutnya dilakukan penyerahan dokumen kepada seluruh perwakilan parpol yang hadir,  Panwaslu Kabupaten Badung.

Dengan ditetapkannya hasil ini, maka keseluruhan tahapan kegiatan verifikasi partai politik calon peserta pemilu tahun 2019 di Kabupaten Badung telah berakhir.

Hadir dalam undangan rapat pleno ini terdiri dari Anggota KPU Provinsi Bali, Dr. I Wayan Jondra, Ketua DPRD Kabupaten Badung I Putu Parwata, pimpinan partai politik di Kabupaten Badung, unsur Kepolisian, Kejaksaan Negeri Denpasar, dan Kesbangpol Kabupaten Badung.