KPU Bali Butuh 85.505 Orang Anggota KPPS | Bali Tribune
Diposting : 3 October 2018 18:57
San Edison - Bali Tribune
I Dewa Agung Lidartawan
BALI TRIBUNE -  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali I Dewa Agung Lidartawan, mengatakan, pihaknya ingin penyelenggaraan Pemilu 2019 mendatang di Pulau Dewata berjalan aman dan lancar. Karena itu, pihaknya mempersiapkan segala sesuatunya dengan maksimal, termasuk memastikan seluruh tahapan berjalan baik.
 
Soal anggaran misalnya, pihaknya tak terlalu khawatir. Pasalnya seluruh anggaran dikucurkan dari APBN. Meski begitu, KPU Provinsi Bali tetap membutuhkan dukungan pemerintah daerah terkait sosialisasi.
 
"Justru yang paling urgen, bagaimana kita mendapatkan anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) untuk seluruh tempat pemungutan suara (TPS) yang jumlahnya dua kali lipat dibandingkan dengan jumlah TPS Pilgub Bali 2018," kata Lidartawan, usai menghadiri rapat koordinasi dengan Komisi I DPRD Provinsi Bali, di Denpasar, Senin (1/10).
 
Untuk Pemilu 2019, menurut dia, total TPS di Bali mencapai 12.215 TPS. Adapun kebutuhan anggota KPPS tiap TPS sebanyak 7 orang. Dengan demikian, sebanyak 85.505 orang yang dibutuhkan KPU Provinsi Bali untuk menjadi anggota KPPS di seluruh Bali.
 
"Ini bukan hal mudah. Bayangkan ada 12.215 TPS dikalikan 7 orang anggota KPPS. Di sisi lain, kita akan rebutan dengan partai politik dan calon anggota DPD RI yang membutuhkan saksi," ujar Lidartawan, yang juga mantan Ketua KPU Kabupaten Bangli.
 
Tak hanya KPPS, KPU Provinsi Bali juga menginginkan agar pelaksanaan proses demokrasi ini berjalan lancar, maka harus ditempatkan personel keamanan serta Linmas di setiap TPS. Sesuai peraturan, satu personel polisi ditempatkan di masing-masing TPS.
 
"Karena personel polisi kurang, kita siasati, misalnya dua atau tiga TPS yang berdekatan, bisa ditempatkan satu personel polisi. Tetapi aturannya, minimal satu personel di tiap TPS. Bahkan untuk TPS rawan, bisa dua personel," jelasnya.
 
Khusus untuk Linmas, dibutuhkan dua orang tiap TPS. Artinya untuk 12.215 TPS yang ada, dibutuhkan 24.430 personel Linmas.
 
"Tetapi ini urusan pemerintahan daerah. Apalagi Linmas terdaftar, di bawah Satuan Polisi Pamong Praja. Mereka harus dilatih terlebih dahulu. Kewajiban pemerintah daerah menyiapkan personel serta mengalokasikan anggarannya, termasuk soal kostumnya," tandas Lidartawan.
 
Soal apakah bisa menempatkan Pecalang untuk menggantikan personel Linmas, ia menyebutkan, hal tersebut tidak memungkinkan. "Pecalang tidak boleh masuk dalam TPS, karena tidak diatur dalam peraturan yang ada. Bahkan Ketua KPU juga personel polisi juga tidak boleh di dalam TPS," pungkasnya.