KPU Denpasar Bakar Ratusan Surat Suara Rusak | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 16 April 2019 22:35
Wayan Sudarsana - Bali Tribune
Bali Tribune/KPU Denpasar membakar ratusan surat suara yang rusak, Selasa (16/4) kemarin.

balitribune.co.id | DenpasarSehari sebelum pencoblosan pemilu 2019, KPU Denpasar melakukan pemusnahan terhadap ratusan surat suara yang rusak dan lebih. Pemusnahan dilakukan dengan cara membakar surat suara tersebut di Kantor KPU setempat, Selasa (16/4) kemarin.

Ketua KPU Denpasar Wayan Arsa Jaya mengatakan, surat suara yang dimusnahkan ini lebih banyak karena kelebihan. Jumlah surat suara yanglebih, di antaranya untuk DPR RI mencapai 263 lembar, dan rusak mencapai 9 lembar. Demikian pula untuk surat suara DPD terdapat kelebihan mencapai  110 lembar. 

Sementara untuk surat suara DPRD Bali dapil Denpasar terdapat kelebihan satu lembar surat suara. Sedangkan untuk surat suara DPRD Denpasar di semua dapil, yang rusak hanya 4 lembar saja. Ini ditemukan pada dapil 5 (Denpasar Selatan). Sedangkan surat suara yang kelebihan mencapai 188 lembar. Surat suara yang lebih ini terjadi di semua dapil dengan jumlah yang berbeda, mulai dari 3 lembar dan yang terbanyak terjadi di dapil 4 yang mencapai 120 lembar.

Arsa Jaya mengatakan jumlah surat suara yang rusak atau tak layak pakai alias cacat ini jauh lebih sedikit dibandingkan saat pileg 2009 lalu yang mencapai 35.464 lembar surat suara. Namun, lebih banyak dibandingkan pemilu presiden 2014. Karena saat itu jumlah surat suara yang rusak hanya 29 lembar saja.  Surat suara yang rusak ini ditemukan saat petugas melakukan pelipatan dan sortir.

Pemusnahan surat suara ini juga disaksikan oleh pihak terkait seperti Bawaslu dan kepolisian. Setelah membacakan surat keputusan, KPUlangsung melakukan pemusnahan agar surat suara yang rusak ini tidak digunakan oleh pihak-pihak tertentu, sehingga mengganggu pelaksanaan pemilu serentak. “Ini sudah amanat dari Undang-undang, bahwa surat suara yang rusak harus dimusnahkan,” jelasnya.