KPU Tabanan Tetapkan DPT Pemilu 2019 | Bali Tribune
Diposting : 24 August 2018 00:06
Komang Arta Jingga - Bali Tribune
TETAPKAN - Rekapitulasi DPSHP - dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019, Selasa (21/8).
BALI TRIBUNE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tabanan menetapkan Daftar Pemilih Tetap untuk Pemilu 2019 pada rapat pleno terbuka rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasi Perbaikan ( DPSHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019, Selasa (21/8).
 
Pleno yang digelar sekitar pukul 10.00 Wita dibuka oleh Ketua KPU Tabanan Luh Darayoni, dihadiri Komisioner KPU Bali Wayan Widhiasthini, Ketua Bawaslu Tabanan I Made Rumada, dan partai politik peserta pemilu.
 
Komisioner KPU Tabanan bidang perencanaan program dan data, I Wayan Sutama mengatakan DPT Pemilu 2019 sebanyak 362.242. Jumlah ini berkurang 1.373 dari DPT Pilgub Bali 2018  yang berjumlah  363.615 pemilih.  Ada beberapa faktor yang menyebabkan berkurangnya dari DPT Pilgub 2018 ke DPT Pemilu 2019 diataranya ada NIK yang invalid, termasuk ganda, pindah domisili dan meninggal dunia. “Proses dari DPS yang menggunakan  DPT Pilgub Bali 2018, dimutahirkan lagi menjadi DPSHP kemudian menjadi DPSHP akhir,” jelasnya.
 
Sutama menjelaskan tahapan dari DPS ke DPSHP dimulai dari tanggal 8 Juli sampai 21 Juli 2018, perbaikan DPSHP dari 30 Juli sampai 12 Agustus, DPSHP Akhir ke DPT dari 12 sampai  15.  Semua tahapan  mulai dari DPS sampai DPT sudah melalui system informasi pemutahiran data pemilih  (Sidalih). “Apabila  ada pemilih yang tercecer nanti ada masa pendaftaran berupa Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang bisa disampaikan ke PPS yang ada di desa. Selanjutnya akan diproses secara berjenjang,” tandasnya. 
 
DPK ini mulai diperoses dari tanggal 28 Agustus 20918 sampai  18 Maret 2019. Bagi pemilih yang pindah memilih ke TPS lain dengan alasan tugas,  menunggu keluarga sakit di Rumah Sakit, harus sudah melaporkan dirinya dimana dia akan memilih dari tanggal 4 Maret – 9 Maret 2019. Setelah DPT ini ditetapkan akan ditempel di masing masing TPS yang berjumlah  1544 TPS di seluruh Kabupaten Tabanan. “DPT akan ditempel mulai dari tanggal 28 Agustus 2018  sampai 17 april 2019,” tegasnya.  
 
Pihaknya juga telah membagikan soft copy DPT kepada partai politik yang hadir dalam pleno terbuka tadi pagi. Sedangkan bagi parpol yang tidak hadir mulai besok dibawakan ke kantor partai politik.