Kurir 1 Kg Sabu dari Malaysia Ditangkap di Denpasar | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 27 May 2017 11:26
redaksi - Bali Tribune
Polda
Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja dan AKBP Sudjarwoko memperlihatkan barang bukti dan kedua tersangka.

BALI TRIBUNE - Anggota Direktorat Reserse Narkoba (Dit Res Narkoba) Polda Bali berhasil mengungkap narkoba jenis sabu seberat 1 kg dan 501 butir ekstasi dari Malaysia. Ini seiring tertangkapnya seorang kurir berinisial KA di depan Pasar Adat Gunung Jalan Cokroaminoto Denpasar, Rabu (24/5) pukul 01.00 Wita.

Kabid Humas Polda Bali, AKBP Hengky Widjaja didampingi Wadir Narkoba Polda Bali, AKBP Sudjarwoko siang kemarin menjelaskan, penangkapan tersangka berkat adanya informasi masyarakat bahwa ada seseorang yang membawa narkoba dari luar negeri. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pria asal Madura, Jawa Timur (Jatim) ini. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan tersangka membawa sebuah kardus bertuliskan Lexus yang di dalamnya berisi sabu dan ekstasi. “Pada saat digeledah, disaksikan oleh dua orang masyarakat umum berinisial IMS dan IMW. Karena yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan narkoba itu sehingga tersangka langsung dibawa ke Dit Narkoba Polda Bali,” ungkap Hengky.

Setelah dibuka kardus yang dibawa oleh tersangka tersebut, di dalamnya berisi satu bungkusan aluminium foil yang berisikan 1.002 gram netto sabu, satu bungkusan aluminium yang di dalamnya terdapat tiga plastik klip yang masing-masing berisi sabu dengan berat 24,66 gram netto, 25,10 gram netto dan 25,04 gram netto.

Selain itu, juga ditemukan satu bungkusan aluminium foil yang dilakban warna coklat didalamnya berisikan 6 plastik klip yang di dalamnya terdapat 50, 100, 50, 100, 101 dan 100 butir ekstasi. “Untuk sabu, total berat keseluruhan 1.076,80 gram netto. Sedangkan, ekstasi sebanyak 501 butir,” terang Hengky dan menambahkan semua barang bukti itu dicampur dengan berbagai merk snack, kopi, susu, milo, coklat dan kartu sim card.

Kepada petugas, tersangka mengaku barang haram itu berasal dari Malaysia yang dibawa melalui jalur darat. Dari negeri Jiran masuk via Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar) kemudian masuk ke Bali. Diduga kuat, narkoba tersebut akan diedarkan juga ke dalam Lapas yang ada di Bali. Apalagi, status tersangka adalah seorang kurir dengan upah Rp50 juta untuk membawa barang haram itu. “Masalah narkoba, tidak hanya di luar tetapi juga ada di dalam Lapas. Kemungkinan ada indikasi diedarkan di dalam (Lapas - red) pasti ada,” ujar Sudjarwoko.

Dua hari sebelumnya, Senin (22/5) pukul 07.00 Wita bertempat di pemeriksaan bus antar kota antar provinsi di pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, anggota Dit Narkoba Polda Bali juga mengamankan seorang penumpang bus berinisial BH yang membawa narkoba jenis sabu seberat 96,84 gram netto. Menariknya, barang haram itu disembunyikan di jok di bawah tempat duduknya. “Barang bukti itu disimpan di dalam plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat dua plastik bening yang dibalut dengan lakban warna krem masing-masing berisikan sabu,” tukas Sudjatmiko.