Kurir Jaringan Narkotika Antarpulau Dituntut 16 Tahun | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 28 April 2018 13:08
Valdi S Ginta - Bali Tribune
Rommy Andrean Gunawan saat menjalani persidangan dalam kasus narkoba.

BALI TRIBUNE - Rommy Andrean Gunawan (24), hanya bisa tertunduk saat mendengarkan surat tuntutan  Jaksa Penuntut Umum (JPU) di persidangan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Jumat (27/4). Pria asal Surabaya, Jawa Timur ini dinyatakan bersalah dalam kasus dugaan jual beli narkotika jenis sabu seberat 406,56 gram brutto. 

Matanya tiba-tiba berkaca begitu mendengar tuntutan 16 tahun penjara dari bibir JPU Ni Made Karmiyanti. Tuntutan yang cukup berat itu karena JPU menilai bahwa terdakwa Rommy terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, juga menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram.

Rommy pun dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut, supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutus, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rommy Andrean Gunawan selama 16 tahun penjara, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Dan denda sebesar Rp 10 miliar, subsidair satu tahun penjara," tegas Jaksa Ni Made Karmiyanti.

Menurut JPU, hal  yang memperberat hukuman karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika dan dapat merusak moral generasi muda. "Hal meringankan, terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya," papar Jaksa Ni Made Karmiyanti.

Rommy sendiri saat menjalani sidang tuntutan tidak didampingi penasihat hukumnya. Oleh karena itu, majelis hakim pimpinan I Ketut Suarta meminta Rommy untuk berkoordinasi dengan penasihat hukumnya terkait pengajuan pembelaan.

"Silakan saudara (Rommy) sampaikan ke penasihat hukumnya, apakah mengajukan pembelaan tertulis atau lisan. Kami berikan waktu seminggu," ujar Hakim Ketua I Ketut Suarta sembari mengetuk palu tanda sidang ditutup. Sidang pun akan kembali digelar pekan depan.

Sebagaimana diketahui, pada sidang dakwaan Jaksa Ni Made Karmiyanti membeberkan ihwal ditangkapnya terdakwa Rommy. Berawal pada, Jumat 12 Januari 2018 saat terdakwa diminta oleh saudara Bagus mengambil barang yang diduga sabu di Pasar Kembang, Surabaya. Di Pasar Kembang, Surabaya terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal, menyerahkan bungkusan berisi barang yang diduga sabu.

"Karena merasa takut membawa barang yang diduga sabu ke Bali, terdakwa kemudian mengirimkan barang itu melalui jasa pengiriman JNE Surabaya, atas nama penerima Susi Sri Widyaningsih (saksi)," jelasnya kala itu.

Kemudian, Jumat 12 Januari 2018, terdakwa bersama saksi Sri berangkat ke Denpasar menggunakan travel. Pagi hari sesampai di daerah Selemadeg, Tabanan keduanya dicegat atau diberhentikan oleh dua petugas kepolisian. Petugas kepolisian sebelumnya sudah mendapat informasi bahwa terdakwa Rommy membawa barang yang diduga sabu untuk diperjualbelikan di Denpasar.

Lebih lanjut, dilakukan penggeledahan dan petugas tidak menemukan barang yang diduga sabu di badan maupun di mobil travel yang ditumpangi terdakwa. Namun dalam dompet terdakwa ditemukan slip pengiriman JNE dengan penerima saksi Sri. Setelah diinterogasi, terdakwa menjelaskan bahwa barang itu dikirim dari Surabaya ke Denpasar melalui jasa pengiriman JNE. "Rencananya barang yang diduga sabu itu akan diambil di JNE Jalan Danau Poso, Denpasar saat terdakwa tiba di Denpasar," terang Jaksa Karmiyanti.

Kemudian terdakwa dibawa oleh petugas kepolisian menuju tempat kosnya di Jalan Pulau Flores, Denpasar. Saat penggeledahan di kamar kos terdakwa ditemukan satu timbangan digital, satu buah buku catatan, 13 bendel plastik klip bening dan satu buah alat isap atau bong. Usai penggeledahan di kos, petugas kepolisian kembali membawa terdakwa menuju kantor JNE di Jalan Danau Poso.

"Setiba di sana, petugas meminta terdakwa mengambil dan membuka isi paket yang dikirimnya. Setelah dibuka isi paket itu, ditemukanlah paket yang diduga berisi sabu. Dari paket itu, total berat keseruhan narkotika yang diduga sabu seberat 406,56 gram brutto," ungkap Jaksa Karmiyanti.