Lagi, Napi Kerobokan Jual Narkoba | Bali Tribune
Diposting : 15 August 2017 20:52
redaksi - Bali Tribune
bukti
Kompol Wayan Artha Ariawan memperlihatkan barang bukti dan para tersangka.

BALI TRIBUNE - Narapidana (napi) yang mendekam di Lapas Kerobokan kembali disebut-sebut menjual narkoba. Ini seiring pengakuan dua orang tersangka, Komang Mariana (27) dan I Ketut Sudiasa (35) yang dibekuk anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar.

Mariana yang ditangkap di tempat kosnya di seputaran Jalan Pulau Belitung Denpasar, Sabtu (12/8) pukul 21.00 Wita ini mengaku, barang bukti satu paket sabu seberat 0,36 gram ini dibeli seharga Rp500 ribu dari temannya bernama Beny di dalam Lapas Kerobokan. Temannya itu ia kenal saat sama-sama mendekam di dalam Lapas. Mariana adalah residivis narkoba Polsek Densel tahun 2015.

"Tersangka membeli dengan cara SMS kemudian transfer uang dan sabu pesanannya itu ditempel di bawah tiang listrik di Jalan Pulau Moyo Denpasar. Dia mengaku membeli sabu dari Beny ini sudah sepuluh kali sejak dua bulan yang lalu," ungkap Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Wayan Artha Ariawan, SIk siang kemarin.

Penangkapan Mariana ini berawal dari tertangkap temannya, Doli Yayan Pale (24) di seputaran Jalan Pulau Moyo Denpasar pukul 20.45 Wita. "Yayan Pale ini mengambil paket yang ditempel di tiang listrik itu. Setelah diintrogasi, dia mengaku sabu ini akan dikonsumsi bersama temannta Mariana ini yang menunggu di kos. Bahkan, untuk membeli sabu ini mereka berdua patungan," terangnya.

Sementara Sudiasa yang juga diringkus pada hari yang sama di Jalan Gunung Salak Denpasar pukul 01.30 Wita ini mengaku, barang bukti satu paket sabu seberat 0,29 gram ini dibeli dari seseorang bernama Gung UT yang berada di dalam Lapas Kerobokan seharga Rp800 ribu. "Modusnya juga sama. Uang ditransfer terlebih dahulu, kemudian sabunya ditempel di plang Pondok Rahayu Jalan Gunung Salak. Setelah dia mengambil barang ini langsung kita tangkap karena anggota sudah melakukan penyanggongan karena informasi daerah itu sering dijadikan transaksi dan tempat pengambilan paket narkoba," papar mantan Kapolsek Kuta Utara ini.

Selain itu, polisi juga menangkap tersangka narkoba lainnya, yaitu AA Gede Yudi Astika (38) di Jalan Pulau Serangan Denpasar, Selasa (8/8) pukul 11.30 Wita dengan barang bukti satu paket sabu dengan berat bersih 0,29 gram.

Selanjutnya penangkapan terhadap Made Darma Putra (42) di Jalan Praja Kebo Iwa Utara, Rabu (9/8) jam 16.30 Wita dengan barang bukti dua paket sabu seberat 0, 31 gram. Kemudian Gabriel Hendrik Adi (31) dan Aan Bastian diciduk di Jalan Tukad Balian Renon, Kamin (10/8) pukul 17.30 Wita.

Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti dua paket sabu masing-masing dengan berat bersih 0,38 gram dan satu buah bong. Dan penangkapan terakhir terhadap Risal Rahman  (35) di Jalan Dewi Sri Kuta, Sabtu (12/8) pukul 05.00 Wita.

Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu dengan berat bersih 0,3 gram. "Masih kita kembangkan lebih lanajut untuk mencari bandarnya terkait asal usul barang ini. Karena pengakuan mereka dapat barang ini dari orang - orang yang tidak diketahui keberadaannya," ujar perwira dengan pangkat satu melati di pundaknya ini.