Lagi, Penyelundupan 4,4 Ton Bahan Makanan Ilegal Digagalkan | Bali Tribune
Diposting : 8 June 2017 19:37
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
PENYELUNDUPAN
DIAMANKAN - Penyelundupan bahan makanan ilegal melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk diamankan.

BALI TRIBUNE - Masyarakat diminta waspada karena pelaku penyelundupan yang mencari keuntungan, moment bulan Puasa dan menjelang hari raya Idul Fitri kini dimanfaatkan untuk memasukan berbagai komoditas pangan ilegal melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Seperti penyelundupan sejumlah olahan pangan yang kembali berhasil digagalkan Rabu (7/6) oleh jajaran kepolisian dipintu masuk Bali berupa 4 ton lebih ikan olahan dan puluhan dus sayap ikan cumi.

Sekitar pukul 07.15 Wita petugas yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk AKP I Komang Mulyadi melaksanakan pemeriksaan terhadap kendaraan dan barang di Pos II Pengamanan dan Pemeriksaan Pintu Masuk Bali mencurigai muatan mobil box berpendingin yang baru keluar dari Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Setelah dilakukan pengecekan terhadap Truck Box Mitsubishi warna kuning, nomor polisi W 8814 US yang dikemudikan oleh Slamet Zainuri (35) asal Desa Rangkah Kidul, RT. 07, RW. 02, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, polisi mendapati aneka olahan ilegal berbahan dasar ikan.

Aneka olahan ilegal berbahan dasar ikan itu terdiri dari Siomay Sunduk, Siomay Putih, Bakso Balado dan Tahu Isi. Dari perhitungan diketahui jumlah produk pangan ilegal itu mencapai 4,4 ton. Pengemudi truck tidak dapat menujukan dokumen resmi pengiriman maupun sertifikat kesehatan karantinan daerah asal yang sah. Pengemudi truk beserta barang buktinya lantas digiring ke Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Saat dimintai keterangan, pengemudi truck mengaku aneka olahan berbahan dasar ikan yang tidak dilengkapi dokumen resmi karantina daerah asal itu dikrim sesorang bernama Sonip. Paket milik CV Amin Jaya yang berlamat di Jalan Sekawan Anggun Raya, A 1, Sidoarjo, Jawa Timur itu akan dikirim dengan tujuan Labuan Api, Lombok Barat, Mataram, Nusa Tenggara Barat yang akan diterima seseorang bernama Wildan.

Empat puluh lima menit kemudian, petugas kepolisian yang melakukan pemeriksaan terhadap barang dan kendraan yang baru keluar dari Pelabuhan di Pos II Pemeriksaan pintu masuk wilayah Bali di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk kembali mengamankan komoditas perikanan ilegal. Polisi mendaptiu bahan pangan ilegal berupa sayap ikan cumi yang dikemas dalam 60 dus sedang warna putih, tanpa dilengkapi Dokumen atau Sertifikat Kesehatan Karantina daerah asalnya. Komoditas pangan ilegal ini diangkut menggunakan Kendaraan Colt Diesel Mitsubishi Box warna kuning putih, nomor polisi B 9785 UCT yang dikemudikan oleh Nana (60) asal Jalan Sukarahayu, RT. 69/19, Kelurahan Karanganyar, Kabupaten Subang, Provinsi Jawa Barat.

Saat barang bukti diamankan di Polsek Kawasan Laut Gilimanuk untuk proses lebih lanjut, pengemudi truck saat dimintai keterangan oleh penyidik Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk mengakui tersebut dikim oleh PT. Dua Putra Utama Makmur dari Jalan Raya Pati, Juana, Desa Purworejo, Kabupaten Pati, Provinsi Jawa Tengah dengan tujuan pengiriman PT. Phillips Seafoods Indonesia yang berlamat di Banjar Dinas Simber Pao, Desa Sumber Kima, Kecamatan Grokgak Buleleng.

Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk, Kompol Anak Agung Gede Arka dikonfrimasi Rabu kemarin melalui Kanit Reskrim AKP I Komang Mulyadi membenarkan pihaknya kembali mengamankan penyelundupan barang-barang ilegal melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk berupa aneka olahan dan bahan pangan berbahan dasar ikan. Dikatakannya pengemudi beserta barang buktinya setelah sempat diamankan di oleh Unit Reskrim Polsek Kawasan Laut Gilimanuk selanjutnya dilimpahkan ke Kantor Balai Karantina Ikan Wilayah Gilimanuk dan menurutnya akan diambil tindakan oleh Petugas Karantina.