Libatkan Desa = Dinas Sosial Cari Data Pasti Jumlah ODGJ di Karangasem | Bali Tribune
Diposting : 24 July 2017 21:38
redaksi - Bali Tribune
gangguan  jiwa
GANGGUAN JIWA - I Nengah Simpen, penderita gangguan jiwa asal Dusun Yeh Kori, Desa Jungutan, Kecamatan Bebandem, Karangasem.

BALI TRIBUNE - Pemkab Karangasem masih melakukan pendataan guna mengetahui secara riil jumlah pasti penderita gangguan jiwa di Karangasem. Pendataan dilakukan oleh Dinas Sosial dengan melibatkan kepala desa dan kepala dusun di seluruh Karangasem. Namun sampai sekarang data orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) belum semuanya masuk lantaran ada beberapa kepala desa dan kepala dusun yang belum menyetorkan datanya.

“Pendataan sedang kami lakukan dengan melibatkan Kepala Desa di seluruh Karangasem. Kami ingin mengetahui secara riil berapa sih jumlah ODGJ di Karangasem,” ujar I Komang Kasmana, Sekretaris Dinas (Sekdis) Sosial Karangasem, kepada wartawan belum lama ini. Pendataan itu dilakukan menyusul adanya data dari salah satu LSM yang menyebutkan jika jumlah penderita gangguan jiwa di Karangasem mencapai 1500 orang.

Menurut Kasmana, pendataan yang dilakukan pihaknya ini By Name By Address. Artinya nantinya data ODGJ yang tercatat betul-betul akurat, sehingga penanganan yang dilakukan pun akan terarah dan langsung mengena kesasaran. Kendati demikian kata Kasmana, untuk penanganan ODGJ sebenarnya kewenangan Dinas Kesehatan Karangasem, termasuk pengobatannya.

“Kita di Dinas Sosial kewenangannya pasca penanganan, seperti ketika ODGJ itu pulang dari RSJ Bangli. Kita berikan penanganan sosial seperti memberikan Sembako atau menangani jika ada ODGJ yang terlantar,” ulasnya. Seharusnya sejak adanya statement dan data 1500 ODGJ yang disebutkan salah satu LSM, pihak Dinas Kesehatan langsung melakukan pendataan dan mencari data riil jumlah ODGJ sebenarnya di Karangasem. Namun baru beberapa minggu terakhir ini, pihak Dinas Kesehatan malah meminta data ke Dinas Sosial Karangasem.

“Pendataan ini penting sekali termasuk untuk pengobatan ODGJ itu sendiri, karena dengan demikian kita bisa memberikan ODGJ itu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk keperluan berobat,” paparnya. Termasuk bantuan sosial lainnya seperti pemberian sembako dan bedah rumah. Untuk bantuan bedah rumah bagi ODGJ itu sendiri kewenangannya ada pada Pemprov Bali.