Lima Hari, Bekuk Enam Pengedar Narkoba | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 26 February 2018 08:30
Redaksi - Bali Tribune
narkoba
Petugas memperlihatkan barang bukti beserta para tersangka

BALI TRIBUNE - Dalam kurin lima hari ke belakang, Satuan Reserse Narkoba  (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar berhasil menggulung enam orang pengedar narkoba.

Penangkapan pertama terhadap Edy Suprapto (29) di seputaran Jalan Cok Agung Tresna Renon, Jumat  (2/2) pukul 18.30 Wita. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti satu paket shabu dengan berat bersih 0,08 gram. Edy menyebut shabu itu dibeli dari seseorang yang mengaku bernama Marsel yang tidak diketahui keberadaannya seharga Rp500 ribu. "Masih kita dalami dan kembangkan lebih lanjut untuk mencari Marsel ini," ungkap Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol Aris Purwanto, SIk sore kemarin.

Masih pada hari yang sama. Pukul 23.30 Wita, polisi meringkus pengedar lainnya bernama Firman Arba'i (35) di Jalan Sandat Perum Mumbul Kuta Selatan. Dari tangan Firman Polisi mengamankan dua paket shabu seberat 0.40 gram. 

Kepada petugas, ia mengaku mendapat shabu tersebut dengan cara membeli seharga Rp500 ribu dari seseorang JO yang tidak diketahui keberadaannya. "Kedua tersangka ini beda jaringan. Hanya kebetulan saja ditangkapnya dalam sehari dari waktunya tidak berselang lama," ujar Aris.

Selanjutnya, penangkapan terhadap I Gede Ngurah Argatama (34) di Jalan Raya Pemogan Denpasar, Sabtu (3/2) pukul 19.00 Wita. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti satu paket shabu berat bersih 0.14 gram. Tersangka mengaku mendapatkan shabu dibeli seharga Rp500 ribu dari seseorang yang biasa disapa Sukar yang keberadaannya tidak diketahui. Keesokan harinya, Minggu (4/2) pukul 23.30 Wita, polisi menangkap Imam Syafey (41) di seputaran Jalan Kenarok Denpasar Utara.

Dari tangannya, polisi menyita barang bukti satu paket shabu dengan berat bersih 0.11 gram. Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada seaeorang laki-laki yang di ketahui bernama Imam biasa mengedarkan narkoba jenis sahbu. Sehingga petugas melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus tersangka beserta barang bukti. Kepada petugas, ia mengaku mendapat shabu dengan cara membeli dari seseorang bernama Gepel seharga Rp400 ribu.

"Pengakuannya, juga sama, yaitu keberadaannya tidak diketahui. Jaringan mereka terputus. Tetapi masih tetap kita dalami dan kembangkan lebih lanjut untuk mencari bandar besarnya," kata mantan Kapolsek Kuta Utara ini.

Penangkapan terakhir terhadap Wayan Sugianto (40) dan Made Sukaria (36) di Jalan Ulun Suwi Kuta Selatan, Rabu (7/2) pukul 21.00 Wita. Berawal dari informasi masyarakat bahwa ada dua orang laki-laki yang biasa mengedarkan narkoba jenis sahbu, selanjutnya petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil meringkus kedua pelaku. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan empat) paket sahbu dengan berat 0,42 gram. 

Menurut pengakuan tersangka, mendapat sahbu tersebut dari seseorang yang dipangil Yamprut yang dibeli dengan harga Rp1.650.000. "Pengakuan mereka, suda setahun menjadi pengedar. Tetapi mereka semua ini hanya sebagai pengedar biasa, masih ada yang lebih besar lagi. Ini yang masih kita kembangkan untuk mencari para bandarnya," tandasnya.