Lima Napi Kendalikan Penjualan Narkoba | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 22 August 2016 11:47
ray - Bali Tribune
narkoba
NARKOBA - Para tersangka narkoba saat dipamerkan polisi di Polresta Denpasar, Minggu (21/8).

Denpasar, Bali Tribune

Lima orang nara pidana (napi) yang menghuni Lapas Kelas II-A Denpasar (Lapas Kerobokan,-red) disebut-sebut sebagai pengendali penjualan narkoba. Ini seiring pengakuan 4 tersangka dari 8 orang yang ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polresta Denpasar dalam kurun waktu dua pekan.

Empat orang napi diantaranya berinisial KS, AN, A dan C. Meski demikian, polisi masih mendalami pengakuan para tersangka itu. “Masih kita dalami keterangan mereka (tersangka,- red) ini. Karena tidak menutup kemungkinan ini hanya sekedar pengakuan mereka untuk memutuskan jaringan,” ungkap Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Purnomo, SIk didampingi Kasat Narkoba Polresta Denpasar, Kompol I Gede Ganefo, Minggu (21/8).

Dijelaskan Hadi Purnomo, dari 8 orang tersangka itu penangkapan pertama terhadap KD (41) di Perum Griya Nuansa Pratama Jimbaran, Senin (15/8) pukul 16.30 Wita. Dari tanggan residivis kasus narkoba ini, polisi mengamankan barang bukti 4 paket sabu dengan berat bersih 19,70 gram.

Berawal dari informasi masyarakat bahwa seseorang yang mengendarai sepeda motor DK 5484 OE ini sering menjual narkoba di wilayah Jimbaran sehingga dilakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka.

“Selama dua minggu anggota kami melakukan penyelidikan dan melihat sepeda motor itu parkir di Perum Griya Jimbaran sehingga dilakukan penyanggongan. Dan ketika tersangka keluar menuju kebun pisang yang ada di depan kost kemudian mengorek-ngorek sesuatu di bawah salah satu pohon pisang, setelah itu tersangka kembali ke kosnya langsung dilakukan penangkapan,” terangnya.

Saat dilakukan penggeledahan ditemukan sebuah palstik warna putih yang di dalamnya berisikan satu pipa kaca, 15 plastik klips kosong, satu isolasi bening dan dua buah bong. Kemudian tersangka menuju ke kebun pisang menunjukan adannya gundukan pasir yang di dalamnya terdapat bungkusan plastik warna biru yang berisi 4 paket sabu-sabu.

“Dari hasil introgasi, tersangka mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang yang mengaku keberadaanya di LP Kerobokan dengan cara mengambil tempelan di seputaran Jalan Bypass Ngurah Rai dengan harga delapan juta rupiah,” papar Hadi Purnomo.

Selanjutnya, tersangka MKA (22), ditangkap di seputaran Jalan Dukuhsari Denpasar. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti satu paket sabu-sabu. Kepada petugas, tersangka mengaku mendapatkan sabu itu dari kakak kandungnya berinisial KS yang saat ini mendekam di Lapas Kerobokan. Sabu seharga Rp500 ribu itu diambil dengan cara mengambil tempelan di seputaran Jalan Dukuhsari Denpasar. “Pengakuannya, baru sebulan mengkonsumsi narkoba,” ujarnya.

Masih ada hari yang sama, penangkapan terhadap SAP (34) di sebuah penginapan di seputaran Jalan Pura Demak Denpasar pada pukul 23.00 Wita. Pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 4 paket sabu dan 4 butir ekstasi.

Keesokan harinya, penangkapan terhadap KGS bersama istrinya berinisial LL di seputaran Jalan Pidada IX Ubung Denpasar pukul 21.30 Wita. KGS yang mengendarai sepeda motor DK 2228 CV berboncengan dengan istrinya saat turun dari sepeda motor langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu. “Mereka mengaku, sabu-sabu itu dibeli dari seseorang berinisial AN yang mengaku keberadaannya di dalam Lapas Kerobokan,” tutur mantan Kapolres Gianyar ini.

Penangkapan selanjutnya terhadap WS (41) di seputaran Jalan Siulan Penatih Denpasar. Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 3 paket sabu yang disimpan di bawah asbes kandang ayam. Kepada petugas, ia mengaku barang bukti tersebut dibeli dari seseorang berinisial A yang mendekam di Lapas Kerobokan seharga Rp1,5 juta yang modus pengambilannya tempelan di seputaran Jalan Suli.

Menariknya, saat proses penangkapan berlangsung tiba-tiba datang tersangka VRR dan dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu sehingga langsung diamankan. Kepada petugas, ia mengaku mendapatkan sabu itu dari seseorang berinisial C yang berada di dalam Lapas Kerobokan.

Selanjutnya penangkapan terhadap HA di seputaran Jalan Pulau Singkep Denpasar. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket sabu yang disimpan di dalam saku depan celana yang dipakai tersangka. Ia mengaku, sabu itu dibeli seharga Rp800 ribu dari seseorang berinisial F yang dikenalnya hanya via telepon.

Penangkapan ditutup dengan meringkus AL (31) di seputaran Jalan Ahmad Yani Utara Denpasar. Dari tangan kanannya, polisi mengamankan barang bukti satu paket heroin seberat 0,78 gram yang dibungkus dengan bungkusan permen.

Kepada petugas, pria asal Ambon ini mengaku barang haram itu dibeli dari seseorang berinisial J yang tidak diketahui keberadaanya seharga Rp1,8 juta. “Para tersangka ini berstatus sebagai pengedar dan pemakai. Masih kita kembangkan lebih lanjut untuk mencari bandar besarnya terkait asal usul semua barang bukti ini,” tutup Ganefo.