Made Sinar alias Ade, Terdakwa 92,35 gram Shabu, Dari Tabrak Motor Petugas, Disebut Alami Kejiwaan Hingga Bikin Emosia Tahanan Lain | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 13 April 2018 17:27
Valdi S Ginta - Bali Tribune
plaedoi
Sinar alias Ade terdakwa narkoba yang dikatakan "Gila" (baju putih).
BALI TRIBUNE - Ada yang unik dari sejumlah klien dari Pengacara Edward F.Pangkahila,SH. Umumnya klien yang ditangani dikatakan alami masalah Kejiwaan. Seperti halnya terdakwa Sinar Putra alias Ade.
 
Kasus yang menjerat Made Sinar Putra alias Ade (43), terdakwa kasus narkoba hanya sempat mencuat saat proses penangkapannya oleh BNNP Bali.
 
Namun begitu masuk ke ranah Kejari Denpasar hingga digulirkan ke meja hijau di PN Denpasar, nyaris tak terekspos hingga akhirnya Kamis (12/4) sudah sampai pada agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum.
 
Dalam sidang dengan agenda tuntutan, I Wayan Mendra selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa yang dinyatakan gila ini dengan hukuman pidana 11 tahun penjara.
 
"Menimbang atas perbuatan terdakwa yang dengan sengaja membawa dan melawan hukum. Maka dihadapan majelis hakim, menuntut terdakwa dengan pidana penjara 11 tahun," demikian JPU membacakan tuntutannya dihadapan hakim ketua, Esthar Oktavi SH.
 
Terdakwa sendiri juga berharap sempat memohon rehabilitasi melalui kuasa hukumnya Edward F.Pangkahila yang mulai trend dengan pengacara spesialis rehab ini.
 
Atas tuntutan 11 tahun penjara, pihak terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan plaedoi atau pembelaan pada pekan depan.
 
Terdakwa sendiri dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
 
Selama proses menjalani persidangan, disebutkan jika terdakwa mengalami masalah kejiwaan. Namun kenyataannya, terdakwa terlihat sangat bugar bahkan usai jalani sidang sempat bukin ulah dan bikin geger di areal ruang sel titipan di PN Denpasar.
 
Dalam dakwaan sebelumnya terdakwa ditanggkap pada 28 Oktober 16.30 Wita di Jalan Imam Bonjol wilayah banjar Tenten, Pemecutan.
 
Berat total barang bukti narkoba yang diamankan 92,35 gram. Tertangkapnya terdakwa berawal pada Senin 25 september 2017, terdakwa ditawari seseorang bernama Ahmad. Terdakwa membeli 5 gram seharga Rp.6 juta dan dibayar melali transfer.
 
Kemudian pada 28 Sept 2017 sekitar pukul 10.00 Wita terdakwa diminta standbay di jalan seputaran Mahendradata dan kemudian akan dihubungi saat tiba. Namun saat itu terdakwa minta bertemu langsung.
 
Tidak berselang lama, terdakwa menerima SMS masuk yang isinya menyebutkan lokasi tempelan.
 
Saat itu terdakwa membawa mobil HRV warna putih DK 773 CA menuju pengambilan tempelan dalam bentuk bungkusan kresek warna merah. Usai mengambil tempelan pesanannya, Ia langsung menuju ke rumahnya G.Batukaru VII nomor 5 Denpasar.
 
Tiba di rumah terdakwa dihampiri tiga orang tak dikenal. Karena panik, terdakwa melaju mobil dan menabrak salah satu motor yang ternyata milik petugas hingga menyeret motor tersebut sepanjang 500 meter.
 
Sampai di Jalan Imam Bonjol, gesekan motor yang terseret menimbulkan oercikan api hingga membuat terdakwa mengambil reaksi memusnahkan barang bukti tempelan yang dibelinya dengan melemparkan ke percikan api tersebut.
 
Usai jalani tuntutan, terdakwa yang digiring ke sel titipan di PN Denpasar justru dtidak dimasukkan oleh petugas. Momen ini, membuat terdakwa yang disebut "Gila" oleh penasehat hukumnya malah berulah.
 
Informasinya kejadian berawal saat terdakwa dengan gaya bertolak pinggang meminta rokok dengan terdakwa lain yang ada dalam sel tahanan terpisah. Aksi terdakwa ini membuat para tahanan lain tersinggung, apalagi terkesan kalau terdakwa "Diistimewakan".
 
"Emang siapa dia, kita sama tahanan. Sini kau mati kau, tunggu nanti di LP, liat saja kau," teriak salah seorang tahanan.
 
Dia mengaku tersinggung melihat cara tidak sopan dari Terdakwa Sinar yang meminta rokok terhadap terdakwa Jero Jangol saat di dalam sel. Akibat kegaduhan ini, oleh petugas Sinar akhirnya dimasukkan ke Sel terpisah.
 
Kegaduhan ini sempat membuat para pengunjung sidang berhamburan menyaksikan kegaduhan yang terjadi akibat ulah Sinar. Bahkan kuasa Hukumnya, Edward Pangkahila terpaksa harua turun tangan meminta maaf kepada tahanan lain karena ulah dari kliennya.