Maling Uang Rp25 Juta Dibekuk di Jember | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 Maret 2024
Diposting : 27 July 2017 21:33
redaksi - Bali Tribune
pencurian
Kapolsek Denbar, Kompol I Gede Sumena, SH didampingi Kanit Reskrimnya IPTU Aan Saputra RA., SIk memperlihatkan barang bukti dan tersangka.

BALI TRIBUNE - Husaeri (29), pelaku pencurian uang milik Dedik Sunardi (55) di showroom mobil Jalan Kartini No 212 Denpasar, Sabtu (22/7) pukul 15.30 Wita berhasil dibekuk anggota Polsek Denpasar Barat (Denbar) pada keesokan harinya pukul 08.30 WIB di Jalan Curamalang Desa Gemelar, Kecamatab Rambipuji, Kabupaten Jember. Selain meringkus pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti uang tunai sebesar Rp24.853.000.
Uang sebanyak itu dicuri pelaku dengan cara merusak laci meja. Pelaku dengan gampang melakukan aksi jahatnya itu karena saat itu korban meninggalkan showroom untuk makan siang dan persiapan sembahyang dan menengok cucunua. "Jadi, pelaku ini adalah tukang yang sedang kerjab shoroomnya korban. Karena saat itu, tidak ada orang sehingga pelaku dengan gampang melakukan aksinya ini," ungkap Kapolsek Denbar, Kompol I Gede Sumena, SH didampingi Kanit Reskrimnya IPTU Aan Saputra RA., SIk., MH siang kemarin.
Korban yang kembali ke shoroomnya pada pukul 16.00 Wita itu melihat laci sudah dalam keadaan rusak. Dan setelah diperiksa, BPKB sebanyak 10 buah dan uang tunai Rp25 juta yang tersimpan di laci sudah tidak ada. Dengan adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp50 juta. Korban langsung melaporkan kejadian tersebut Makopolsek Denbar dengan nomor laporan; LP/296/VII/2017/Bali/Resta Dps/Sek Denbar, Sabtu tanggal 22 juli 2017. Polisi langsug mereson laporan itu dengan mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengecek rekaman kamera CCTV. Hasilnya, langsung mengarah kepada tersangka. "Karena informasi yang didapat di lapangan teridentifikasi tentang keberadaan pelaku di Jember, sehingga malam itu juga anggota kami empat orang langsung berangkat ke Jember untuk melakukan pengejaran," terang Sumena.
Keesokan harinya, tim opsnal Polsek Denbar yang dipimpin oleh IPDA Nengah Seven Sampeyana, SH berhasil membekuk pelaku sedang minum kopi di sebuah warung dekat rumahnya. Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 7 buah BPKB, uang tunai Rp24.583.000, satu buah tas warna Merah, 98 butir obat penenang, satu buah HP, satu buah sepeda motor, 18 lembar cicilan dan pakaian yang dipakai saat melakukan pencurian. "Uangnya sudah dipakai empat ratus ribu untuk beli makan dan transportasi pulang ke Jember. Pengakuannya, baru kali pertama dan satu TKP ini saja, tetapi masih kita kembangkan lebih lanjut," ujar Aan Saputra.