Manajemen Penyangga Pangan Bentuk Penguatan Sektor Pertanian | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 8 April 2019 18:35
Arief Wibisono - Bali Tribune
Bali Tribune/ GOTONG TOYONG - Paparan "Penerapan Ekonomi Gotong Royong Dalam Manajemen Penyangga Bali" oleh Perusda Bali.
balitribune.co.id | Denpasar - Menindaklanjuti terbitnya Peraturan Gubernur Bali nomor 99 tahun 2018 terkait pemasaran dan pemanfaatan produk pertanian, perikanan dan industri lokal Bali, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Bali bersama Perusahaan Daerah (Perusda) Bali menggandeng  para pelaku sektor pertanian dalam sebuah pertemuan yang bertajuk  "Penerapan Ekonomi Gotong Royong Dalam Manajemen Penyangga Bali".
 
Manajemen Penyangga Pangan dianggap kebijakan yang tepat untuk mendorong sektor pertanian, peternakan dan perikanan serta industri lokal, dimana produknya diserap pasar sesuai dengan Visi Gubernur Bali I Wayan Koster yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali "Nangun Sat Kerthi Loka Bali" yang diwujudkan melalui Pola Pembangunan Semesta Berencana. "Tentunya untuk mewujudkan ini membutuhkan suatu sarana dan prasarana yang mumpuni untuk bisa membaca dan menyeimbangkan demand-supply antara petani dengan pasar," begitu diungkapkan Ketua Dewan Pengawas Perusda Bali, Ida Bagus Kesuma Narayana dalam paparannya di Kantor Dinas Pertanian Provinsi Bali, Jum'at (5/4).
 
Untuk mewujudkan ini maka Perusda Bali sebagai katalisator pembangunan ekonomi di Bali mengemban tugas penting dari Gubernur Bali selaku Kepala Daerah Provinsi Bali untuk menyusun Manajemen Penyangga Pangan sebagai wujud konkret dari Pergub nomor 99 tahun 2018 yang bernafaskan Ekonomi Gotong Royong sesuai dengan  Pemikiran Bung Karno. "Dalam manajemen penyangga pangan ini melibatkan seluruh komponen di Provinsi Bali baik itu OPD Dinas terkait, Petani, Asosiasi/ Koperasi Tani, BUMDES, NGO, Supplier/Pengepul, dan Perbankan/ Lembaga pembiayaan yang bisa diakses petani seperti Bank lndonesia, BPD, BRI , BPR, LPD bisa memberikan akses permodalan dengan bunga rendah serta lembaga asuransi seperti Jamkrida, Askrida dan Jasindo yang bisa memproteksi ketika terjadi gagal panen," sebutnya sembari berujar implementasi Pergub 99 tahun 2018 tidak terbatas kepada akses pasar dan kepastian harga di tingkat petani, tetapi juga mewujudkan manajemen peningkatan kapasitas dan pembiayaan agar bisa bankable.  
 
Ada tiga kategori implementasi dalam manajemen penyangga pangan berdasarkan tingkat kesulitan penanganan sehingga permasalahan jatuhnya harga terutama buah-buahan musim pada saat panen raya seperti salak, manggis, jeruk dan Iain-Iain akan diatasi dengan membangun industri pengolahan dan pasar ekspor yang bisa dilakukan oleh Koperasi Tani/ Bumdes di daerah itu sendiri atau investor.
 
Narayana juga katakan yang terpenting dari program ini  adalah bagaimana memberikan kepastian harga kepada petani yaitu minimal petani di beli produknya sesuai Harga Pokok Produksi (HPP) + 20% dengan membentuk cluster buyer-pengepul dan petani untuk mendapatkan kesepakatan harga tetap pertahun atau bisa menggunakan harga batas atas atau bawah. "Selain itu untuk pengembangan pasar dibutuhkan pula  sebuah platform E-Commerce Pemasaran (Market Place) yang bersifat Farmer to Business (F2B). Hal ini juga sesuai dengan Roadmap Bali Smart Island untuk melahirkan petani milenial terutama kalangan anak muda harus melalui cara-cara milenial salah satunya melalui pendekatan digital untuk menjawab tantangan era industri 4.0," tukasnya.