Manfaatkan Jasa Ojek di Pelabuhan, Penyelundupan Ayam dari Banyuwangi Digagalkan | Bali Tribune
Diposting : 4 December 2017 20:16
Putu Agus Mahendra - Bali Tribune
pelabuhan
DIAMANKAN - Kelabuhi petugas dengan menggunakan jasa tukang ojek pelabuhan, puluhan ayam kampung yang diselundupkan dari Jawa diamankan diluar Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.

BALI TRIBUNE - Penyelundupan unggas terutama ayam potong dari Jawa masih saja terjadi melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Untuk memasukkan unggas secara ilegal dari Jawa, pelaku penyelundupan tidak lagi menggunakan jasa angkutan truk atau kendaraan barang, namun untuk mengecoh petugas, ayam  yang diturunkan dari kapal diangkut secara bertahap keluar pelabuhan menggunakan jasa tukang ojek di pelabuhan menggunakan sepeda motor.  

Kasus penyeludupan kembali diungkap petugas, Minggu (3/12) dinihari. Kali ini petugas menggagalkan aksi penyelundupan ayam milik tiga orang ibu rumah tangga dari Jawa. Petugas Polisi Khusus (Polsus) Karantina yang sudah menaruh curiga membuntuti dan mengintai pelaku. Pelaku yang tidak sadar aksinya sejak awal telah diintai petugas akhirnya diamankan di depan Pasar Umum Gilimanuk menjelang pagi tepatnya pukul 03.00 Wita.

Agar ayam yang mereka selundupkan saat diangkut menggunakan jasa tukang ojek tidak dilihat petugas saat melintas di pos pengawasan. pelaku berusaha mengelabui petugas dengan menaruh puluhan ayam kampung itu dalam beberapa jaring plastik yang kemudian dibungkus kain dalam tas jinjing. Setelah berhasil diamankan petugas, pelaku digiring ke Kantor Karantina Gilimanuk untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dari keterangan pelaku, setelah ayam-ayam selundupan dikumpulkan dalam bus mini, rencananya akan dikirim menuju Pasar Negara untuk dijual.

Penanggungjawab Karantina Pertanian Kelas I Denpasar Wilayah Kerja (wilker) Gilimanuk, Ida Bagus Eka Ludra dikonfirmasi, Minggu kemarin, mengamini pihaknya telah mengagalkan penyelundupan unggas jenis unggas yang diselundupkan dari Jawa. Pihaknya mengamankan puluhan unggas jenis ayam kampung tanpa surat keterangan kesehatan Karantina Pelabuhan asal atau dokumen pengeluaran.

Selain mengamkan tiga orang pemilik asal Banyuwangi. Barang bukti yang berhasil diamankan sedikitnya terdapat 95 ekor ayam yang diangkut menggunakan jasa tukang ojek. "Para pelaku pengiriman tidak melengkapi dokumen karantina pelabuhan pengeluaran (Ketapang) dan tidak dilaporkan kepada petugas karantina pelabuhan. Kita tegas lakukan penahanan terhadap komoditas dan selanjutnya pemilik akan kami berikan pembinaan," ungkapnya.

Menurutnya, sesuai ketentuan Undang-Undang no.16 Tahun 1992, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan pengiriman satwa antarpulau harus dilengkapi dokumen kesehatan. Para pemilik selanjutnya diberikan pembinaan oleh petugas. Petugas meminta pelaku nantinya apabila membawa komoditas karantina antar pulau, harus melengkapinya dengan dokumen dari karantina pelabuhan pengeluaran dan melaporkan kepada petugas karantina di Gilimanuk.

Menurutnya, sampai saat ini Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 44 Tahun 2005 tentang pelarangan sementara pemasukan unggas dewasa ke Provinsi Bali juga masih tetap berlaku. “Tetapi secara nasional masuk dari daerah tertular ke daerah tertular diperbolehkan, ayam kampung yg masuk ini kami anggap melanggar ketentuan karantina UU nomor 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan,” tandasnya.