Mang Jangol Ditahan di Mako Brimob | Bali Tribune
Diposting : 15 November 2017 15:55
San Edison - Bali Tribune
Narkoba
Mang Jangol (kiri) saat menjalani pemeriksaan oleh penyidik Sat Res Narkoba Polresta Denpasar di Mako Brimob, kemarin.

BALI TRIBUNE - Setelah menjalani pemeriksaan secara intensif pasca-penangkapan, Jro Komang Swastika alias Mang Jangol (40) akhirnya ditahan di Rutan Mako Brimob Polda Bali. Tidak ada pertimbangan khusus penahanan oknum anggota DPRD Bali itu di Mako Brimob.

"Tidak ada pertimbangan khusus. Sebenarnya sel tahanan sama dengan di Polresta dan Polda Bali. Apalagi ini (di Brimob - red) masih dalam wilayah Polda Bali," ungkap Kapolda Bali, Irjen Pol Petrus Reinhard Golose seusai memimpin upacara HUT Brimob ke-72 di Mako Brimob Polda Bali, Selasa (14/11).

Dikatakan Golose, saat ini Mang Jangol sedang menjalani pemeriksaan terkait asal usul barang bukti narkoba, jaringannya, bandarnya dan rumahnya di Jalan Pulau Batanta No. 70 Denpasar dijadikan sebagai tempat pesta sabu dan senjata api jenis pistol.

"Masih kita kembangkan terkait motif dan modus operandinya. Apalagi, untuk kasus narkoba ini kita punya waktu selama enam hari untuk pemeriksaan. Jadi, kami mohon rekan-rekan untuk bersabar karena masih diperiksa dan dikembangkan untuk mengungkap jaringannya, termasuk mendapatkan kakaknya yang masih buron," katanya.

Selain memeriksa Mang Jangol, orang-orang diduga kuat ikut membantu pelarian Wakil Ketua DPRD Bali ini juga tengah diperiksa polisi. Namun jenderal bintang dua ini enggan menjelaskan lebih detail. Tidak hanya itu, jenderal asal Sulawesi Utara ini juga enggan menjelaskan tentang proses dan kronologis penangkapan terhadap pria beristri tiga itu dengan alasan hala tersebut adalah bagian dari teknik dan taktik kepolisian sehinga tidak dapat dipublikasikan.

"Ada beberapa orang yang terlibat bantu melarikan sedang diperiksa. Dan pada saat dia ditangkap sedang tidur di dalam kandang sapi, yang bersangkutan tidak melawan dan tidak membawa senjata. Mungkin karena imbauan dan penekanan saya itu, sehingga dia menyerah untuk ditangkap," ujarnya.

Sementara informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune memgatakan, penangkapan terhadap Mang Jangol dilakukan di sebuah gubuk di Payangan, Gianyar, Senin (13/11) pukul 21.30 Wita. Dalam pengrebekan itu, Mang Jangol tidak melakukan perlawanan apapun dan langsung menyerahkan diri kepada petugas. Tersangka Jro Gede Komang Swastika sendiri diduga tiba di rumah ibu kandungnya di Payangan, Minggu (12/11) pukul 19.00 Wita. Itu setelah petugas menyisir seluruh wilayah di Kabupaten  Buleleng dan Jembrana.